JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyatakan, pernikahan beda agama bertentangan dengan fatwa yang dibuat oleh MUI.
Ma'ruf mengatakan, MUI pun akan menyiapkan langkah hukum merespons putusan Pengadilan Negara Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama.
"Dari sisi fatwa MUI, tidak sejalan ya. Nanti ada langkah hukum di Komisi Hukum MUI, akan dibahas di MUI seperti apa nanti karena memang fatwanya tidak boleh," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: PN Surabaya Digugat karena Sahkan Pernikahan Beda Agama
Ma'ruf mengatakan, fatwa MUI yang melarang pernikahan beda agama sudah ada sejak ia menjabat sebagai ketua Komisi Fatwa MUI.
"Fatwanya sudah ada dari dulu waktu saya jadi ketua Komisi Fatwa ya sudah ada fatwa itu," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama antara dua warga berinisial RA dan EDS.
Baca juga: Dispendukcapil Surabaya Catat Akta Pernikahan Beda Agama Usai Ada Putusan Pengadilan
Melalui penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya juga diminta untuk mencatat pernikahan tersebut agar dapat diterbitkan akta perkawinan.
Humas PN Surabaya Suparno menjelaskan, pasangan itu mengajukan permohonan ke PN Surabaya usai pengajuan pencatatan perkawinan pasangan tersebut ditolak oleh Dinas Dukcapil Kota Surabaya.
"Karena saat ini sudah ada penetapan dari pengadilan, Dinas Dukcapil wajib mencatatkan perkawinan pasangan tersebut pada akta pernikahan," terangnya.
Baca juga: PN Surabaya Izinkan Warga Menikah Beda Agama
Menurut Suparno, penetapan perkawinan beda agama tersebut baru pertama dikeluarkan hakim PN Surabaya.
Beberapa pertimbangan hakim saat mengeluarkan penetapan beda agama antara lain perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan.
Sementara itu, pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi para pemohon sebagai warga negara serta hak asasi para pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.