Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap AKBP Dalizon, Benarkah Polri Sengaja Lindungi Koruptor di Kandang Sendiri?

Kompas.com - 12/09/2022, 07:13 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok eks Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Anton Setiawan disorot. Dia disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Nama Kombes Anton pertama kali disebut oleh AKBP Dalizon, mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

AKBP Dalizon kini telah menjadi terdakwa kasus suap Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca juga: IPW Duga Polri Lindungi Kombes Anton yang Diduga Terima Rp 500 Juta Per Bulan dari AKBP Dalizon

Dalam persidangan, Dalizon mengungkap, setiap bulan dia harus menyetor sejumlah uang ke atasannya yang tak lain adalah Kombes Anton. Nilainya tak tanggung-tanggung, berkisar Rp 300-500 juta per bulan.

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," kata Dalizon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022), dikutip dari Tribun Sumsel.

Namun, Kombes Anton membantah tudingan tersebut. Hingga kini Anton juga tak pernah hadir dalam persidangan.

Hal itu pun memunculkan spekulasi bahwa polisi melindungi Anton dalam kasus ini. Benarkah demikian?

Diduga melindungi

Dugaan perlindungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Kombes Anton ditudingkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, absennya Anton dalam persidangan kasus ini karena jaksa penuntut umum (JPU) tak pernah memaksa Dirkrimsus Polda Sumsel itu untuk hadir.

Baca juga: Pemeriksaan Lie Detector: Bharada E Akui Penembak Pertama Brigadir J, Ferdy Sambo Terakhir

"Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir. Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan untuk menjadi saksi di persidangan," kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).

IPW juga menilai, polisi seolah menutup mata dengan dugaan keterlibatan Anton dalam kasus ini.

Sugeng pun menduga, AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri. Sementara, Kombes Anton dilindungi oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum.

IPW meyakini ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon.

"Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton muncul dalam pemeriksaan. Namun, keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," ujar Sugeng.

Baca juga: Ferdy Sambo Jalani Uji Lie Detector Selama 6 Jam, Polri: Hasilnya Domain Penyidik

Jika ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan JPU, kata Sugeng, terang benderang ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com