JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono meminta Suharso Monoarfa untuk legowo terkait penggantiannya sebagai ketua umum PPP.
Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha yang menyatakan kubu Suharso bakal menempuh jalur hukum soal penggantian jabatan tersebut.
“Mohon sekali untuk ayolah kita berpikir kepentingan yang lebih besar, jangan hanya untuk sendiri,” ucap Mardiono pada wartawan, Kamis (8/9/2022).
“Jangan hanya untuk yang kecil, sebuah jabatan, sebuah pengakuan, buat saya itu tidak penting,” tuturnya.
Baca juga: KPU Tunggu PPP Serahkan Perubahan SK Kemenkumham hingga 28 September 2022
Adapun berdasarkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Banten, Minggu (4/9/2022) jabatan Suharso digantikan oleh Mardiono yang didapuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP.
Ia menyampaikan desakan untuk mengganti Suharso disampaikan para kader dari bawah yang merasa terganggu karena berbagai kegaduhan di ruang publik.
Polemik yang muncul, lanjut Mardiono, tak pernah ditujukan untuk PPP tapi hanya terkait dengan Suharso.
Baca juga: Kubu Suharso Siapkan Perlawanan atas Perubahan Struktur PPP
“Hal-hal yang mengemuka di ruang publik yang selalu dibumbui isu-isu negatif terhadap beliau, itu yang mengakibatkan dampak pada kader-kader kita dilapangan yang sekarang sudah mulai bekerja untuk Pemilu 2024,” ucap dia.
Mardiono menegaskan keputusan untuk mengganti Suharso adalah bagian dari musyawarah, bukan keinginannya pribadi.
“Ini kondisi PPP memang butuh perhatian dari seluruh lapisan kader, nah keputusan ini enggak diambil sendiri,” ungkapnya.
Baca juga: Ajukan Pengurus Baru ke Kemenkumham, PPP: Hanya Satu yang Diganti, Suharso!
Namun, dia menghormati jika Suharso ingin menempuh jalur hukum soal legalitas pergantian jabatan itu.
Dalam pandangannya, semua orang memiliki hak yang sama didepan hukum.
“Kita memang tahu di negara demokrasi seperti Indonesia ini setiap warga negara punya hak yang sama, kedudukan hukum (yang sama), ya itu haknya beliau,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tamliha mengklaim pihaknya telah mempersiapkan 46 kuasa hukum untuk mengawal upaya hukum Suharso.
Ia membenarkan pihaknya bakal mengajukan gugatan melalui Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kubu Suharso merasa pergantian jabatan ketua umum tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.