Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp 104 Triliun

Kompas.com - 08/09/2022, 06:31 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana terhadap pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Kamis, (8 /9/2022).

Diketahui, Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan negara sebesar Rp 104 triluin.

"Sidang pertama, Kamis, 8 September 2022," demikian jadwal sidang yang dimuat pada Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Jakarta, Kamis pagi.

Baca juga: Surya Darmadi Bakal Diadili di PN Tipikor Jakarta pada 8 September

Adapun perkara dengan nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 2 September 2022.

Dalam data umum yang termuat pada SIPP PN Tipikor Jakarta, Surya bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Surya disebut telah diperkaya sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat yang berakibat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 885.857,36 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Baca juga: Surya Darmadi Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Nilai-nilai kerugian itu merupakan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Selain itu, perbuatan Surya dan Thamsir disebut telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000. Tak hanya itu, Kejagung juga mengumumkan bahwa tindakan Surya telah merugikan negara sebesar Rp 104,1 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menunjukkan tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menunjukkan tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Adapun dalam penanganan kasus ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset Surya yang diduga bersumber dari hasil dugaan korupsi seperti 40 bidang lahan yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi.

Baca juga: Pengamat Sebut Kejagung Punya Tantangan Buktikan Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 104,1 Triliun

Kemudian, enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat, enam gedung yang cukup bernilai tinggi yang berlokasi di sekitar wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Lalu, ada juga tiga apartemen di Jakarta Selatan, dua hotel di Bali dan satu unit helikopter yang turut disita jaksa penyidik pada Kejaksaan Agung pada proses penyidikan.

Tanggapan Surya Darmadi

Menanggapi proses penyidikan oleh Kejagung, Surya Darmadi, melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang mengatakan, dugaan kerugian negara sebesar Rp 104,1 triliun yang diumumkan tidak masuk akal.

Hal disampaikan Surya guna menanggapi dugaan kerugian yang timbul akibat usaha kelapa sawit di Kabupaten Indragiri, Riau, sejak 2003 oleh PT Duta Palma Group.

Kejaksaan Agunng bersama Kejati Sumsel menyita aset milik Surya Darmadi yang merupakan tersangka kasus korupsi sebesar Rp 99,2 triliun, Selasa (30/8/2022).DOK. KEJATI SUMSEL Kejaksaan Agunng bersama Kejati Sumsel menyita aset milik Surya Darmadi yang merupakan tersangka kasus korupsi sebesar Rp 99,2 triliun, Selasa (30/8/2022).

"Perhitungan dimaksud (Rp 104,1 triliun), kita confirm ke klien (dan dikatakan) sangat tidak masuk akal," kata Juniver melalui keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Surya Darmadi Bakal Melaju ke Meja Hijau

Menurut Juniver, nilai aset yang dipermasalahkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut hanya Rp 5 triliun. Oleh sebab itu, kata dia, Surya pulang ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung.

"Bagaimana bisa bisa dinyatakan kerugian Rp 78 triliun apalagi sekarang jadi Rp 104 triliun? Klien menyatakan 'kalo ada uang sampai segitu ngapain datang ikut proses hukum, nikmati saja 12 turunan'. Nah itu pernyataan klien," papar Juniver.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Nasional
Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Gula-gula' Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

[POPULER NASIONAL] "Gula-gula" Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Nasional
Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com