KOMPAS.com – Kasus-kasus yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan diproses dan diputus oleh hakim di Peradilan Militer.
Di dalam pengadilan militer, anggota TNI yang menjalani proses peradilan akan berhadapan dengan oditur militer.
Lalu, apa itu oditur militer?
Baca juga: Oditur Buka Kemungkinan Banding atas Vonis Kolonel Priyanto meski Sama dengan Tuntutan
Oditur militer atau oditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer. Dengan kata lain, oditur memiliki peran yang sama dengan jaksa dalam peradilan umum.
Oditur diangkat dan diberhentikan oleh Panglima TNI. Merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, tugas dan wewenang oditur militer:
Baca juga: Kasus Anggota TNI Terlibat Mutilasi, Hukuman Pengadilan Militer Diharap Maksimal
Oditur adalah pejabat fungsional yang dalam melakukan penuntutan bertindak untuk dan atas nama masyarakat, pemerintah, dan negara, serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.
Untuk dapat diangkat menjadi oditur militer, seorang prajurit harus memenuhi syarat:
Seorang oditur dilarang merangkap pekerjaan sebagai penasehat hukum, pengusaha atau pekerjaan lain yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
Oditur dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena beberapa alasan, yaitu:
Sebelum diberhentikan, oditur yang melanggar poin kedua hingga kelima diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Oditur.
Sementara oditur yang dipidana akan langsung diberhentikan tanpa diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan.
Referensi: