Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Oditur Militer? Ini Tugas dan Wewenangnya

Kompas.com - 08/09/2022, 02:30 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Kasus-kasus yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan diproses dan diputus oleh hakim di Peradilan Militer.

Di dalam pengadilan militer, anggota TNI yang menjalani proses peradilan akan berhadapan dengan oditur militer.

Lalu, apa itu oditur militer?

Baca juga: Oditur Buka Kemungkinan Banding atas Vonis Kolonel Priyanto meski Sama dengan Tuntutan

Tugas dan wewenang oditur militer

Oditur militer atau oditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer. Dengan kata lain, oditur memiliki peran yang sama dengan jaksa dalam peradilan umum.

Oditur diangkat dan diberhentikan oleh Panglima TNI. Merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, tugas dan wewenang oditur militer:

  • melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang terdakwanya prajurit berpangkat Kapten ke bawah, anggota suatu golongan/jawatan/badan/yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang yang termasuk tingkat kepangkatan Kapten ke bawah, dan orang yang dengan persetujuan menteri harus diadili oleh pengadilan militer;
  • melaksanakan penetapan hakim atau putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer ataupun peradilan umum;
  • melakukan pemeriksaan tambahan; dan
  • melakukan penyidikan.

Baca juga: Kasus Anggota TNI Terlibat Mutilasi, Hukuman Pengadilan Militer Diharap Maksimal

Syarat menjadi oditur militer

Oditur adalah pejabat fungsional yang dalam melakukan penuntutan bertindak untuk dan atas nama masyarakat, pemerintah, dan negara, serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.

Untuk dapat diangkat menjadi oditur militer, seorang prajurit harus memenuhi syarat:

  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
  • tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
  • paling rendah berpangkat Kapten dan berijazah Sarjana Hukum;
  • berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
  • berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Seorang oditur dilarang merangkap pekerjaan sebagai penasehat hukum, pengusaha atau pekerjaan lain yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

Oditur dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena beberapa alasan, yaitu:

  • dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
  • melakukan perbuatan tercela;
  • terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas jabatannya;
  • melanggar sumpah atau janji jabatannya; atau
  • melanggar larangan rangkap jabatan.

Sebelum diberhentikan, oditur yang melanggar poin kedua hingga kelima diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Oditur.

Sementara oditur yang dipidana akan langsung diberhentikan tanpa diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan.

 

Referensi:

  • Pramono, Budi. 2020. Peradilan Militer Indonesia. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
  • UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com