Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Klaim Tak Pernah Beri Rekomendasi Terkait Status Penahan Putri Candrawathi

Kompas.com - 08/09/2022, 05:49 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengatakan, tak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait status penahanan tersangka kasus pembunuh Brigadir J, Putri Candrawathi.

"Sebetulnya Komnas Perempuan tidak memberikan rekomendasi ke ibu PC untuk konteks penahanan," kata wanita yang akrab disapa Ami itu saat dihubungi melalui telepon, Rabu (7/9/2022).

Siti Aminah mengatakan, status penahanan Putri Candrawathi yang saat ini tidak ditahan adalah murni kewenangan dari kepolisian.

Komnas Perempuan, katanya, hanya memberikan tanggapan dari pertanyaan awak media terkait alasan Putri tak ditahan.

"Kita hanya merespons apa yang disampaikan oleh teman-teman wartawan terkait "kok nggak ditahan?" ucap Ami.

Baca juga: Pakar Nilai Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi untuk Upaya Meringankan Hukuman

Menurut Siti Aminah, apa yang diputuskan oleh kepolisian untuk tidak menahan tersangka Putri bisa dibenarkan dalam konteks hak asasi perempuan.

Putri Candrawathi disebut memiliki hak maternitas karena harus merawat anaknya yang masih balita.

Di sisi lain, Putri Candrawathi juga dikategorikan sebagai seorang perempuan yang berhadapan dengan hukum.

"Di aturan internasional di Rekomendasi Umum Nomor 33 Tahun 2015 (General Recommendation No 33 on Womens Access to Justice) tentang akses perempuan terhadap keadilan itu dinyatakan bahwa "Penahanan sebelum persidangan adalah upaya paling akhir (untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum)," ucap Ami.

"Berarti kan itu (perlakuan polisi ke Putri) harus dipahami berlaku untuk semua perempuan yang berhadapan dengan hukum," katanya lagi.

Baca juga: IPW Khawatir Klaim Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Jadi Strategi Ferdy Sambo Bela Diri

Namun, kata Ami, yang harus diperhatikan adalah perlakuan hak maternitas dan hak perempuan berhadapan dengan hukum hanya diberikan ketika pelaku masih berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.

Menurutnya, yang sering menjadi kekeliruan di masyarakat, Putri Candrawathi yang masih berstatus sebagai tersangka disamakan dengan para perempuan yang ditahan dengan status terpidana, atau warga binaan yang menjalani hukuman dari keputusan pengadilan.

"Dia (terpidana harus) menjalani hukumannya sesuai putusan hakim yang telah memiliki keputusan tetap, kalau sudah inkracht dia harus menjalani pidananya (ditahan sesuai hukuman)," ujar Ami.

Siti Aminah menegaskan, bagi para perempuan yang berstatus sebagai terpidana memang semestinya menjalani hukuman kurungan meskipun memiliki seorang balita.

Baca juga: Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi yang Diungkap LPSK dan Ditentang Komnas HAM

Dalam kasus terpidana membawa balita, Komnas Perempuan kemudian mendorong pemerintah agar memberikan fasilitas yang baik, bukan untuk orangtua yang menjalani hukuman, tetapi fasilitas untuk tumbuh kembang anak yang terpaksa dibawa ke dalam penjara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com