JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, pihaknya tidak memiliki kepentingan lain dalam pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kecuali membuat Formula E menjadi jelas.
Firli mengatakan, seseorang dipanggil KPK menjadi saksi karena dinilai mengetahui, mendengar, melihat, maupun mengalami suatu peristiwa pidana.
“Itulah kepentingan KPK untuk membuat suatu terangnya suatu peristiwa,” kata Firli saat ditemui awak media di halaman Gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: KPK Akan Periksa Anies, Cari Dugaan Pidana Korupsi di Ajang Formula E
Menurut Filri, kejelasan apakah suatu peristiwa, termasuk Formula E, terdapat dugaan tindak pidana korupsi atau tidak merupakan harapan semua masyarakat.
Jika pun terdapat dugaan tindak pidana korupsi, pelakunya harus diungkap.
“Kalau iya, siapa pelakunya?” kata Firli.
“Itu saja kepentingannya, enggak ada kepentingan lain-lain,” ujar jenderal polisi tersebut.
Firli menegaskan,KPK tidak pernah menetapkan seseorang menjadi tersangka yang tidak melakukan perbuatan pidana.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Kita bekerja secara profesional,” kata Firli.
Baca juga: Dipanggil KPK Terkait Formula E, Anies: Datang Saja, Enggak Ada Persiapan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait gelaran Formula E Jakarta besok, Rabu (/9/2022) pagi.
Anies mengaku telah menerima surat panggilan tersebut. Ia menyatakan akan memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK.
"Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas. Hanya memberi keterangan, gitu aja, terkait Formula E," ujar Anies di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.