JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan yang menjadi korban kekerasan sepanjang tahun 2021 jumlahnya mencapai 27.335 orang.
Jumlah tersebut dirilis dalam gerak bersama laporan sinergi kekerasan terhadap perempuan yang dirilis tiga lembaga, yakni Forum Pengada Layanan (FLP), Komnas Perempuan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Dewan Pengarah Nasional FPL Siti Mazuma mengatakan, data tersebut merupakan laporan gabungan yang disusun per semester.
Pada semester pertama Januari-Juni 2021, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat mencapai 11.833 laporan.
"Dari Kemen PPPA sebanyak 9.057 korban, Komnas Perempuan 1.967 korban dan FPL sebanyak 809 korban," kata Siti Mazuma dalam keterangan pers, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Pelajar dan Ibu Rumah Tangga Paling Banyak Alami Kekerasan Seksual pada 2021
Sedangkan semester kedua, Juli-Desember 2021, terjadi peningkatan menjadi 15.502 korban. Dengan rincian dari Kementerian PPPA 12.701 korban, Komnas Perempuan 2.043 korban dan FPL sebesar 758 korban.
"Jika ditotal, maka jumlah kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2021 yang tercatat pada sistem data tiga lembaga adalah 27.335 korban," ucap Siti Mazuma.
Temuan lainnya terkait data tersebut juga terlihat jenis kekerasan tertinggi yang dialami perempuan adalah kekerasan seksual dari laporan Kementrian PPPA.
Sedangkan dua lembaga lainnya, yaitu Komnas Perempuan dan FPL mencatat kekerasan yang dominan adalah kekerasan secara psikis.
"Secara geografis, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur menjadi tiga wilayah tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat di tiga lembaga," ujar Siti.
Baca juga: LPSK Ungkap Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi
Menurut Siti, tingginya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di tiga provinsi itu dikarenakan jumlah penduduknya yang cukup besar.
"Juga tersedia akses layanan pengaduan yang lebih luas, (dibandingkan provinsi lain)," tutur Siti.
Dari data yang diperoleh, FPL bersama Komnas Perempuan dan Kementerian PPPA berupaya untuk memaksimalkan layanan agar jangkauan laporan kekerasan terhadap perempuan agar bisa diakses semakin luas.
Namun, upaya pemerintah saja tidak cukup. Menurut Siti, setiap elemen masyarakat juga harus memberikan dukungan terhadap akses bantuan untuk perempuan korban kekerasan.
Baca juga: Meski Aturan Turunan Belum Terbit, Kementerian PPPA Tegaskan UU TPKS Sudah Bisa Diterapkan
"Tidak hanya pemerintah, tetapi seluruh komponen masyarakat harus bergandeng tangan untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan," kata Siti.
Selain itu, pemerintah dan lembaga perlindungan perempuan lainnya harus meningkatkan layanan pengaduan dan manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Ditambah lagi, upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama agar kasus kekerasan terhadap perempuan tidak kembali terulang.
"Upaya pencegahan kekerasan (bisa dilakukan) melalui gerakan bersama peningkatan pemahaman masyarakt tentang kekerasan berbasis gender dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat," ujar Siti Mazuma.
Baca juga: Pelajar dan Ibu Rumah Tangga Paling Banyak Alami Kekerasan Seksual pada 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.