Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Duga Penembak Brigadir J Ada 3 Orang, Ini Kata Kabareskrim

Kompas.com - 05/09/2022, 13:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merespons soal Komisi Nasional (Komnas HAM) yang menduga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditembak oleh tiga orang.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Komnas HAM diperbolehkan untuk membuat dugaan dalam kasus ini, akan tetapi polri tetap pada menyesuaikannya dengan keterangan saksi, ahli, dan para tersangka.

"Dugaan kan bisa saja ya, namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak saksi maupun mahkota (saksi inti), keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2022).

Baca juga: Pihak Brigadir J Nilai Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi Prematur Tanpa Bukti Kuat

Agus mengatakan, nantinya setiap keterangan akan disesuaikan dan dijadikan petunjuk.

Petunjuk dari hasil penyesuaian keterangan tersebut juga akan disesuaikan dengan bukti-bukti yang ditemukan penyidik.

"Persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk, Insya Allah majelis hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, ada petunjuk bahwa terdapat tiga orang yang mengeksekusi Brigadir Yosua.

Taufan mengatakan, berdasarkan penelusuran Komnas HAM, dua pelaku yang menembak Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Komnas Perempuan Akan Kawal Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J

Polri juga telah merilis secara resmi video animasi gambaran pembunuhan Brigadir J, di mana Sambo ikut menembak.

Akan tetapi, Taufan enggan membocorkan sosok dari orang ke-3 dalam penembakan itu.

"Sebetulnya masih ada clue, kemungkinan lain bahwa 3 (orang yang menembak Brigadir J)," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Pengamat Sebut Dugaan Pemerkosaan Brigadir J Tak Cukup Berdasar Pengakuan Putri

Sebagai informasi, dalam kasus ini sudah ditetapkan 5 tersangka yakni Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), Putri Candrawathi (istri Sambo).

Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com