Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Kemungkinan Ada 3 Orang yang Tembak Brigadir J

Kompas.com - 02/09/2022, 21:02 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, ada petunjuk bahwa terdapat tiga orang yang mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, Taufan enggan membocorkan sosok dari orang yang ke-3 itu.

"Sebetulnya masih ada clue, kemungkinan lain bahwa 3 (orang yang menembak Brigadir J)," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Komnas HAM Khawatir Saksi dan Tersangka Kasus Brigadir J Cabut BAP Saat Sidang

Taufan mengatakan, berdasarkan penelusuran Komnas HAM, dua pelaku yang menembak Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.

Polri pun telah merilis secara resmi video animasi gambaran pembunuhan Brigadir J, di mana Sambo ikut menembak.

"Penyidik meyakini, kami juga meyakini, bahwa dia (Sambo) ikut menembak sesuai dengan keterangan Bharada E sama hasil uji balistik," tuturnya.

Taufan membeberkan hasil uji balistik yang dimaksud. Dari hasil uji balistik, terbukti bahwa ada dua jenis senjata yang berbeda menembak Brigadir J.

Baca juga: Komnas HAM Bocorkan Isi CCTV: Sebelum Sambo Tiba, Brigadir J Jalan Seperti Orang Bingung

Sehingga, pelaku penembakan Brigadir J sudah pasti lebih dari satu orang.

"Dan itu dari senjata tadi, yang di tangan mereka, HS-9 itu salah satunya. Sama Glock itu," ucap Taufan.

Meski demikian, Sambo menolak disebut menembak Brigadir J. Hal tersebut dia tunjukkan saat rekonstruksi digelar beberapa hari lalu.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah mantan kepala divisi profesi dan pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo dan Bharada E. Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sementara tiga tersangka lain yakni Kuat Maruf, Bripk Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo. Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com