Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Khawatir Saksi dan Tersangka Kasus Brigadir J Cabut BAP Saat Sidang

Kompas.com - 02/09/2022, 19:48 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, para saksi dan tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa jadi masih berada di bawah kendali Irjen Ferdy Sambo.

Para tersangka seperti Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, hingga Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo berpotensi mengubah keterangan di sidang karena tekanan.

Begitu pun juga saksi bernama Susi. Taufan mengatakan pengaruh Sambo ini menjadi sinyal bahaya.

"Kuat, Susi, Ricky, Yogi, Romer, segala macam, kan masih di bawah kendali Sambo semua," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Ada Risiko Ferdy Sambo Bebas, Minta Polisi Perkuat Bukti

Taufan mengatakan, tersangka yang sudah dipastikan tidak lagi dalam kendali Sambo adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E kini di bawah kendali penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Apalagi, Bharada E pula yang menyeret Sambo ke dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan cara mengubah pengakuannya usai ditetapkan tersangka bulan lalu.

Namun, yang Taufan khawatirkan adalah bagaimana jika para saksi dan tersangka yang masih di bawah kendali Sambo tiba-tiba mencabut kesaksian di berita acara pemeriksaan (BAP) saat persidangan.

Baca juga: Komnas HAM: Motif Lain Harus Dicari jika Tak Ada Pelecehan di Kasus Brigadir J, Masa Sambo Membunuh karena Iseng

"Nah yang saya khawatirkan selama ini kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya. BAP-nya dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," tuturnya.

Jika hal tersebut terjadi, kata Taufan, Ferdy Sambo dan tersangka lain bisa saja bebas dari jeratan hukuman.

Dia pun mendorong polisi mencari bukti-bukti kuat yang tak terbantahkan untuk meyakinkan hakim di persidangan nanti.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal di rumah dinas mantan kepala divisi profesi dan pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022. Brigadir J meninggal dengan luka tembak. 

Dalam kasus ini Polri sudah menjerat para tersangka, yakni Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Riza, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam pembunuhan berencana. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com