Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Polisi Tahan Putri Candrawathi, IPW: Buktikan Tidak Ada Diskriminasi!

Kompas.com - 02/09/2022, 16:42 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri belum juga ditahan hingga kini.

"IPW mendesak Timsus (tim khusus Polri) menahan Ibu PC," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Temuan Komnas HAM soal Dugaan Pelecehan Dikhawatirkan Dipakai Putri Candrawathi buat Bela Diri

IPW menduga, tidak ada peristiwa kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah, sebagaimana yang diklaim Putri.

Sebab, dari hasil rekonstruksi pembunuhan yang digelar Selasa (30/8/2022) kemarin, tak tergambar adanya sentuhan fisik antara Putri dengan Brigadir J di Magelang.

Dalam rekonstruksi hanya terlihat bahwa Brigadir J sempat duduk di lantai di samping tempat Putri berbaring.

"Dari hal tersebut IPW menduga Ibu PC yang memprovokasi isu tentang pelecehan Ini, sementara isu pelecehan ini tidak ada," ucap Sugeng.

Selain itu, Sugeng menilai, Putri tak kooperatif terhadap penyidik kepolisian. Sebab, keterangannya terkait kasus ini kerap berbeda-beda.

Oleh karenanya, untuk membuktikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap istri jenderal bintang dua itu, Sugeng mendesak polisi menahan Putri.

"Saatnya penyidik Timsus menjawab keraguan masyarakat terkait dengan sikap diskriminatif dalam kasus Bu PC supaya masyarakat percaya bahwa tidak ada diskriminasi, pembedaan dalam penanganan perkara," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM: Ada Dugaan Kuat Terjadi Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J

Dihubungi secara terpisah, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memandang, belum ditahannya Putri Candrawathi sangat mungkin menimbulkan kecemburuan sosial.

Menurut dia, wajar jika publik lantas menganggap polisi memperlakukan Putri secara istimewa.

"Sebuah keistimewaan kalau ditangguhkan," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Memang, kata Hibnu, Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan seorang tersangka atau terdakwa memohonkan penangguhan penahanan.

Ihwal penahanan pun menjadi keputusan subjektif penegak hukum yang berwenang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com