Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Pengaruh Diusulkan Masuk Kategori Pidana agar Pengurus Parpol Bisa Dijerat

Kompas.com - 02/09/2022, 12:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengusulkan perdagangan pengaruh atau trading influence masuk dalam kategori tindakan kriminal.

Menurut Zenur, dengan menetapkan trading influence sebagai perbuatan kriminal, pengurus partai politik (Parpol) yang menjual pengaruhnya bisa dipidana.

“Indonesia perlu mengkriminalisasi trading influence, perdagangan pengaruh,” kata Zenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: KPK Rilis Kajian dan Draf Revisi UU Tipikor, Cantumkan Korupsi Sektor Swasta hingga Perdagangan Pengaruh

Zaenur mengatakan, perdagangan pengaruh tidak hanya dilakukan oleh pejabat publik. Pengurus Parpol juga bisa melakukan tindakan tersebut.

Namun, karena di Indonesia belum masuk kategori tindak pidana, orang yang melakukan perdagangan pengaruh dijerat dengan pasal lain.

Ia mencontohkan, perdagangan pengaruh terjadi dalam kasus dugaan korupsi impor daging sapi yang menjerat politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaq.

Lutfi bukanlah orang yang memiliki wewenang terkait bidang peternakan. Ia akhirnya dijerat dengan pasal suap.

“Karena statusnya LHI sebagai anggota DPR maka tetap dijerat,” ujar Zaenur.

Baca juga: UU Tipikor Punya Celah, Ketentuan Trading Influence Belum Diakomodasi

Menurutnya, aturan mengenai perdagangan pengaruh masuk dalam kategori tindak pidana sudah dituangkan dalam konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melawan korupsi atau United Nations Convention Against Corruption.

PBB berharap negara memasukkan trading influence sebagai tindakan kriminal.

Dengan memasukkan perdagangan pengaruh sebagai tindak pidana, tidak hanya anggota DPR yang bisa dijerat hukum.

“Pengurus parpol lainnya kalau menerima suap itu bisa dipidana dengan pendekatan itu tadi, dengan mengkriminalisasi trading influence,” tutur Zaenur.

Baca juga: Bersatu Melawan Perdagangan Pengaruh

Meski demikian, kata Zaenur, terkait penerimaan uang kembali ke pembuktian di pengadilan.

Zaenur kemudian menyarankan agar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diubah dan memasukkan perdagangan pengaruh sebagai perbuatan pidana.

“Ubah UU Tipikor, masukkan di dalam pasal-pasalnya mengenai pemidanaan perdagangan pengaruh,” kata Zaenur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com