Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita Dua Kapal Terkait Tersangka Surya Darmadi di Palembang

Kompas.com - 31/08/2022, 10:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita dua kapal yang terkait dengan dugaan kasus penyerobotan lahan yang dilakukan PT Duta Palma Group milik tersangka Surya Darmadi (SD).

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022.

“Dilakukan penyitaan terhadap tanah, bangunan dan/atau benda tidak bergerak pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 08.00 WITA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Kejagung Sita 2 Kapal Senilai Rp 40 Miliar Milik Surya Darmadi di Sumsel

Dua kapal yang disita yaitu, satu unit kapal motor tunda dengan nama Kapal Royal Palma-9, eks Deli Muda-II, dengan tanda panggilan YD 4513.

Kapal itu terdaftar di Jakarta, dengan tanda pendaftaran 1997 Ba No. 921/L, ukuran 23,15 x 7,00 x 2,90, tonase kotor (GT) 166, tonase bersih (NT) 99.

“Tahun pembangunan 1996 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan PAS BESAR tanggal 19 Maret 2014 yang didaftarkan di Tanjung Priok, nomor urut 158, nomor halaman 158, buku register I yang berada di Kabupaten Banyuasin,” imbuhnya.

Kemudian, kapal lainnya yakni, satu unit tongkang dengan nama Kapal Royal Palma-2, eks Royal Palma, dengan tempat pendaftaran Dumai, tanda pendaftaran 1999 PPj No. 1199/L, ukuran 78,32 x 19,50 x 5,50, tonase kotor (GT) 2292, tonase bersih (NT) 1802.

Baca juga: Disebut Korupsi hingga Rugikan Negara Lebih dari Rp 100 Triliun, Surya Darmadi: Tak Masuk Akal!

Tahun pembangunan kapal pada 1999 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan Surat Laut No. PK.205/1260/SL-PM/DK/14 tanggal 05 Maret 2014 yang didaftarkan dalam register surat laut, nomor urut 4775, nomor halaman 72, buku register XXXV yang berada di Kabupaten Banyuasin.

Menurut Ketut, posisi kapal berada di dermaga PT. Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan.

Kapal itu tadinya direncanakan akan mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta.

Baca juga: Aset Surya Darmadi di Sumut dan Kalbar Disita Kejaksaan Agung

Selain itu, penyidik Kejagung berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022 juga menyita dokumen terkait kapal tersebut.

“Satu bundel map merah TK. Royal Palma 2. Satu bundel map merah TB. Royal Palma 9,” ujar dia.

Diketahui, sebelumnya sudah ada puluhan aset baik tanah, bangunan, kebun sawit, helikopter, serta kapal milik Surya yang disita Kejagung.

Nilai sementara aset Surya Darmadi yang disita mencapai Rp 11,7 triliun.

"Tapi untuk sementara, informasi awal yang penyidik dapat tersita aset sekitar Rp 11,7 triliun," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum: Surya Darmadi Persilahkan Kejagung Sita Asetnya

Adapun Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau pada awal Agustus lalu.

Surya Darmadi dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com