JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi melaporkan pegiat media sosial Faizal Assegaf ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan yang teregister dengan nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022 itu terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
"Hari ini, merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," ujar kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim, di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Diduga Menghina dan Sebar Ujaran Kebencian, Faizal Assegaf Dilaporkan ke Polisi
Dalam laporannya, Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Ifdhal mengaku, Erick Thohir dan sejumlah saksi juga telah mendatangi Bareskrim untuk memberikan keterangan kepada penyidik pada Senin (29/8/2022).
"Bahwa Pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim sebagai seorang warga negara datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya," ucapnya.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ujaran Kebencian, Faizal Assegaf: Tak Ada Larangan Mengkritik NU
Dilansir dari Tribunnews.com, laporan polisi dilayangkan Erick Thohir karena merasa dirugikan atas fitnah yang dibuat Faizal Assegaf melalui konten di Instagram.
Dugaan fitnah itu, kata Ifdhal, terjadi karena Faizal memberikan naskah tambahan atas video pernyataan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Saudara Faizal ini menambah narasi satu, menuliskan bahwa Pak Erick itu banyak istri yang dinikahi secara gaib. Kedua, dia memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya," kata Ifdhal di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
"Jelas ya, kedua kalimat ini tidak ada dari pernyataan rekan advokat Kamaruddin Simanjuntak, tapi ditulis sendiri oleh Faizal Assegaf melalui akun instagram-nya tersebut," ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Jokowi: Faizal Assegaf Menyebar Fitnah!
Ifdhal mengatakan, video yang menampilkan pengacara Kamaruddin H Simanjuntak hanya berisi tudingan terhadap Direktur Utama Taspen yang menurutnya mengelola dana capres Rp 300 triliun.
Ia menilai, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir. Namun, Faizal menambahi narasi di video itu dengan tulisan yang dinilai fitnah kepada Erick Thohir.
"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi," papar Ifdhal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.