Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Sejarah, Fungsi, Tugas, dan Kewenangannya

Kompas.com - 25/08/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adalah lembaga negara non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada presiden.

Secara umum, Kompolnas bertugas untuk membantu presiden dalam berbagai urusan terkait Polri.

Lalu, apa itu Kompolnas?

Baca juga: Serangan untuk Kompolnas dari DPR soal Kematian Brigadir J, dari Bersih-bersih, hingga Dievaluasi Keberadaannya

Sejarah Kompolnas dan fungsinya

Dasar hukum pembentukan Kompolnas adalah Pasal 37 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Lembaga ini kemudian dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari 2005.

Peraturan ini lalu dicabut dan diganti dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2011 yang masih berlaku hingga saat ini.

Menurut perpres ini, keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur:

  • pemerintah sebanyak tiga orang,
  • pakar kepolisian sebanyak tiga orang, dan
  • tokoh masyarakat sebanyak tiga orang.

Dalam bertugas, Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.

Pelaksanaan fungsi Kompolnas ini dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Perkuat Peran Kompolnas, Anggota Komisi III DPR Usul Revisi UU Polri

Tugas dan wewenang Kompolnas

Menurut Perpres Nomor 17 Tahun 2011, tugas Kompolnas, yaitu:

  • membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
  • memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Sementara itu, wewenang yang dimiliki Kompolnas dalam menjalankan tugasnya, yakni:

  • mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada presiden yang berkaitan dengan anggaran, pengembangan sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana Polri;
  • memberikan saran dan pertimbangan lain kepada presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
  • menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada presiden.

Pelaksanaan tugas-tugas dan wewenang Kompolnas ini dilakukan dengan tidak mempengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakan hukum.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas wajib:

  • menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Kompolnas yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.

 

Referensi:

  • Simbolon, Laurensius Arliman. 2019. Lembaga-lembaga Negara Independen (Di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com