KOMPAS.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adalah lembaga negara non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada presiden.
Secara umum, Kompolnas bertugas untuk membantu presiden dalam berbagai urusan terkait Polri.
Lalu, apa itu Kompolnas?
Baca juga: Serangan untuk Kompolnas dari DPR soal Kematian Brigadir J, dari Bersih-bersih, hingga Dievaluasi Keberadaannya
Sejarah Kompolnas dan fungsinya
Dasar hukum pembentukan Kompolnas adalah Pasal 37 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Lembaga ini kemudian dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari 2005.
Peraturan ini lalu dicabut dan diganti dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2011 yang masih berlaku hingga saat ini.
Menurut perpres ini, keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur:
- pemerintah sebanyak tiga orang,
- pakar kepolisian sebanyak tiga orang, dan
- tokoh masyarakat sebanyak tiga orang.
Dalam bertugas, Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
Pelaksanaan fungsi Kompolnas ini dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Perkuat Peran Kompolnas, Anggota Komisi III DPR Usul Revisi UU Polri
Tugas dan wewenang Kompolnas
Menurut Perpres Nomor 17 Tahun 2011, tugas Kompolnas, yaitu:
- membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
- memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Sementara itu, wewenang yang dimiliki Kompolnas dalam menjalankan tugasnya, yakni:
- mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada presiden yang berkaitan dengan anggaran, pengembangan sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana Polri;
- memberikan saran dan pertimbangan lain kepada presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
- menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada presiden.
Pelaksanaan tugas-tugas dan wewenang Kompolnas ini dilakukan dengan tidak mempengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakan hukum.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas wajib:
- menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Kompolnas yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
Referensi:
- Simbolon, Laurensius Arliman. 2019. Lembaga-lembaga Negara Independen (Di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Yogyakarta: Deepublish.
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.