Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Disusun

Kompas.com - 23/08/2022, 09:47 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih dalam penyusunan.

Menurut dia, rekomendasi tersebut belum selesai sepenuhnya meskipun proses penyelidikan sudah dirampungkan.

"Belum dong (selesai), kita kan masih selesaikan," kata Taufan saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (23/8/2022).

Baca juga: Komnas HAM Sebut HP Brigadir J Belum Ditemukan

Komnas HAM, kata Taufan, harus menyusun rekomendasi sebaik mungkin karena akan disampaikan kepada pihak eksekutif.

Rekomendasi tersebut nantinya dijalankan oleh pemerintah, bahkan di tingkat tertinggi yaitu preisden.

"Kalau misalnya kita (sudah) keluarkan rekomendasi ya kita akan awasi rekomendasinya (apakah berjalan atau tidak)," ujar dia.

Taufan mengatakan, pihak-pihak yang bertanggung jawab melaksanakan rekomendasi tersebut adalah pemerintah.

Sebab itu, dia akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait pelaksanaan rekomendasi.

Garis besar isi rekomendasi yang akan dikeluarkan Komnas HAM nantinya adalah bukti apakah terjadi pelanggaran HAM atau tidak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: 5 Temuan Terbaru Komnas HAM: Isi Ancaman Pembunuhan Brigadir J hingga Skuad Pengancam

Selain itu, Komnas HAM akan memberikan rekomendasi lanjutan jika memang ditemukan pelanggaran HAM.

Sejauh ini, Komnas HAM menyebut, tidak ada indikasi pelanggaran HAM berkaitan dengan penyiksaan.

Karena hasil otopsi ditemukan Brigadir J tewas tidak disebabkan oleh penyiksaan tetapi sebab tembakan senjata api.

Namun, Komnas HAM belakangan menemukan adanya obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tindakan itu bisa dikategorikan melanggar HAM berkaitan dengan fair trial atau hak asasi manusia mendapat hukum yang adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com