Menurut dia, rekomendasi tersebut belum selesai sepenuhnya meskipun proses penyelidikan sudah dirampungkan.
"Belum dong (selesai), kita kan masih selesaikan," kata Taufan saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (23/8/2022).
Komnas HAM, kata Taufan, harus menyusun rekomendasi sebaik mungkin karena akan disampaikan kepada pihak eksekutif.
Rekomendasi tersebut nantinya dijalankan oleh pemerintah, bahkan di tingkat tertinggi yaitu preisden.
"Kalau misalnya kita (sudah) keluarkan rekomendasi ya kita akan awasi rekomendasinya (apakah berjalan atau tidak)," ujar dia.
Taufan mengatakan, pihak-pihak yang bertanggung jawab melaksanakan rekomendasi tersebut adalah pemerintah.
Sebab itu, dia akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait pelaksanaan rekomendasi.
Garis besar isi rekomendasi yang akan dikeluarkan Komnas HAM nantinya adalah bukti apakah terjadi pelanggaran HAM atau tidak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Komnas HAM akan memberikan rekomendasi lanjutan jika memang ditemukan pelanggaran HAM.
Sejauh ini, Komnas HAM menyebut, tidak ada indikasi pelanggaran HAM berkaitan dengan penyiksaan.
Karena hasil otopsi ditemukan Brigadir J tewas tidak disebabkan oleh penyiksaan tetapi sebab tembakan senjata api.
Namun, Komnas HAM belakangan menemukan adanya obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tindakan itu bisa dikategorikan melanggar HAM berkaitan dengan fair trial atau hak asasi manusia mendapat hukum yang adil.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/23/09471941/rekomendasi-komnas-ham-terkait-kasus-pembunuhan-brigadir-j-masih-disusun