Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Bom Bali 1 Umar Patek dalam Proses Pembebasan Bersyarat

Kompas.com - 23/08/2022, 09:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana serangan Bom Bali 1 Umar Patek disebut sedang dalam proses Pembebasan Bersyarat (PB) setelah sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan masa tahanan lima bulan.

“Saat ini sedang proses Pembebasan Bersyarat,” kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Rika mengatakan, Umar Patek memiliki hak untuk mendapatkan hak remisi sebagaimana narapidana lain di Indonesia. Ia disebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di sisi lain, kata Rika, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Umar Patek juga berhak untuk mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat.

Baca juga: Australia Kecewa Indonesia Kurangi Hukuman Pelaku Bom Bali Umar Patek

Rika mengatakan, Umar Patek telah memenuhi sejumlah syarat antara lain, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan tidak pernah melanggar aturan.

“Juga salah satu kekhususan sudah menyatakan (setia kepada) NKRI, salah satu persyaratan khusus bagi warga binaan kasus terorisme,” ujar Rika.

Menurutnya, Ditjen Pas akan menyalahi undang-undang jika tidak memberikan hak Umar Patek sebagaimana narapidana. Padahal, ia telah memenuhi persyaratan.

Karena itu, jika nantinya Umar Patek mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB), maka ia dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Jadi apabila itu pun disetujui dan ternyata SKPB-nya terbit berarti dinilai sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” jelas Rika.

Baca juga: Ditjen Pas: Umar Patek Penuhi Syarat Dapat Remisi, Nyatakan Setia ke NKRI

Sebagai informasi, Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu bagian dari program pembinaan Ditjen Pas. Pembinaan ini mengintegrasikan narapidana dengan kehidupan normal.

Meski demikian, seorang narapidana harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, salah satunya adalah telah menjalani minimal dua per tiga masa tahanan, dengan ketentuan dua per tiga masa tahanan tersebut minimal 9 bulan.

Selain itu, Pembebasan Bersyarat bisa dicabut apabila narapidana tersebut mengulangi tindak pidana, menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) tiga kali berturut-tirit, dan tidak mengikuti program bimbingan yang ditetapkan Bapas.

Ketentuan inu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com