Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pas: Umar Patek Penuhi Syarat Dapat Remisi, Nyatakan Setia ke NKRI

Kompas.com - 23/08/2022, 08:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan, terpidana bom Bali 1, Umar Patek mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, Umar Patek mendapatkan remisi umum (RU) I tahun 2022.

Adapun RU I merupakan pengurangan sebagai masa hukuman yang diberikan pada 17 Agustus.

“Dapat 5 bulan dan saat ini sedang proses PB (pembebasan bersyarat),” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Soal Australia Kecewa atas Remisi Umar Patek, Kemenlu: Ini Masalah Hukum

Rika mengatakan, Umar Patek telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagai narapidana terorisme memperoleh remisi.

Menurut dia, selama menjadi warga binaan, Umar Patek tidak pernah melanggar aturan dan berkelakuan baik.

Ia juga telah memenuhi syarat khusus bagi narapidana, yakni menyatakan setia kepada NKRI.

“Sudah menyatakan (setia kepada) NKRI, salah satu persyaratan khusus bagi warga binaan kasus terorisme,” ujar Rika.

Adapun ketentuan mengenai pembebasan bersyarat (PB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

PB merupakan bagian dari pembinaan Ditjen Lapas bagi para narapidana dengan cara mengintegrasikan mereka ke dalam kehidupan masyarakat.

Baca juga: Australia Kecewa Indonesia Kurangi Hukuman Pelaku Bom Bali Umar Patek

Syarat yang harus dipenuhi narapidana agar mendapatkan PB antara lain, menjalani minimal dua pertiga masa tahanan, dengan catatan dua per tiga masa kurungan itu paling singkat 9 bulan.

Selain itu, pembebasan bersyarat juga bisa dicabut jika narapidana terkait mengulangi melakukan tindak pidana dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Kemudian, tidak melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang membimbing paling banyak tiga kali berturut-turut dan tidak mengikuti program bimbingan yang ditentukan oleh Bapas.

Sebelumnya, Umar Patek kembali menjadi sorotan setelah Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menerima informasi bahwa masa hukuman Umar Patek dikurangi lima bulan lagi.

Anthony mengaku kecewa pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Umar Patek.

Baca juga: Umar Patek Kumpulkan 21 Bulan Remisi, Ada Kemungkinan Bebas Tahun Depan

Berdasarkan informasi yang ia terima, total masa hukuman Umar Patek yang dikurangi hampir dua tahun.

Pembuat bom itu bisa bebas menjelang peringatan 20 tahun serangan Bom Bali.

"Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali," kata Albanese kepada Channel 9.

"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," ungkap dia, sebagaimana dikutip dari Associated Press (AP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com