Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Metro Jaya Dinilai Perlu Diperiksa di Kasus Brigadir J, Polri: Tunggu Investigasi Timsus

Kompas.com - 22/08/2022, 13:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Tim Khusus dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan hal itu saat disinggung mengenai pemeriksaan terhadap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Menunggu hasil investigasi lanjutan dari timsus ya," ucap Dedi saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Mahfud MD: Saya Pikir Kapolda Metro Kena Prank saat Peluk Ferdy Sambo

Adapun permintaan agar Fadil turut diperiksa dalam perkara ini sebelumnya disampaikan oleh pengamat kepolisian, Bambang Rukminto.

Menurut dia, pemeriksaan itu selayaknya dilakukan menyusul dugaan keterlibatan empat perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya dalam rekayasa kasus penembakan Brigadir Yosua.

"Harusnya bisa segera diperiksa. Sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditanda tangani Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu," ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Pengamat: Kapolda Metro Seharusnya Diperiksa soal Keterlibatan 4 Anggotanya dalam Kasus Brigadir J

Ia mengatakan, di dalam Pasal 7 Ayat (1) beleid itu menjelaskan bahwa perlu adanya tindak lanjut dari dugaan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.

"Kemudian, ada Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi dugaan tindak pidana diserahkan kepada Reskrim," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Bambang, dalam Pasal 9 Perkap yang sama tertulis bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Jadi Ini bukan soal tepat atau tidak tepat, tapi soal pelaksanaan Peraturan Kapolri konsisten atau tidak," ungkap Bambang.

Baca juga: Dirkrimum Polda Metro Jaya Sudah Diperiksa Inspektorat Khusus Terkait Kasus Brigadir J

Adapun empat perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya dikurung di tempat khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Jdi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers pada 13 Agustus 2022, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, empat pamen itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com