Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Achmad Dhofir
Asesor BNSP, Master PTK KADIN & KemNaker RI

Asesor BNSP, Master PTK KADIN & Kementerian Tenaga Kerja RI

Profesionalitas Kompetensi dalam Dekapan Moral Hazard

Kompas.com - 21/08/2022, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SAYA tergidik saat menyaksikan melalui kanal streaming Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka perencana atas peristiwa kematian Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati terkait drama ‘penembakan’ yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta.

Selanjutnya, ‘bedol desa’ dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang untuk hal itu, perlu ditemani hingga 10 jenderal Polri guna menyiratkannya. Dan tersurat kemudian.

Menegakkan hukum terhadap kolega sendiri, bukanlah perkara mudah. Ada ‘esprit de corps’ yang berlaku.

Apalagi kolega yang dimaksud, konon kabarnya adalah bakal calon Kapolri, yang mana Kapolri sekarang pun juga pernah menjabat Kadiv Propram.

Sepintas, ada pembinaan suksesor di situ, sebelum suksesi selajutnya pada jabatan Kabareskrim ke Kapolri (setelah menjabat Kapolda lebih dahulu). Dalam manajerial perusahaan/organisasi, ini ‘program suksesi’ yang berantakan.

Di malam nan bersejarah kemarin, benak saya melanglang ke medio 2002 saat masih ngepos di Polda Jatim yang dikomandoi Irjenpol Sutanto (mantan Kapolri 2005-2008), kala Kompol Agus Andrianto menjabat Kasubbag Binops Bag Serse Ekonomi dan Umum.

Dia tergolong perwira yang tegas menindak para pelaku kejahatan. Intinya, tiada ampun bagi penjahat.

Lucunya, sikap serupa juga dikoarkan Irjen Pol Sambo, bahwa jikalau ada anggota Polri yang nakal bin bengal: dipecat.

Itu baru nakal (pelanggaran), bagaimana bagi yang bertaraf penjahat? Bukankah pembunuhan adalah kejahatan yang serius?

Kembali ke topik, sesuai telegram rahasia Kapolri Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 terdapat 10 pati dan pamen dari total 25 polisi yang dimutasi, akibat dugaan tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir J tewas.

Padahal mereka kompeten, faktanya mereka berseragam penegak hukum hingga belasan-berpuluh tahun.

Menariknya, nama Kapolres Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto turut dalam gerbong mutasi tersebut.

Apanya yang menarik? Dia pernah menjadi Asesor Utama di Bagkompeten Robinkar SSDM Polri 2016-2019.

Sebagai asesor, Kombespol Budhi tentu pernah terlibat dalam segala proses asesmen, yang mesti dilakoni setiap anggota Polri hingga dinyatakan kompeten, agar bisa menjalankan tugas secara profesional.

Atas dasar kompeten itulah, seseorang dinyatakan layak menjadi anggota Polri, memakai seragam, menyandang pangkat-jabatan-tupoksi sampai senjata. Lantas dari pelaksanaan profesionalitas kompetensi ini, apa yang salah?

Pascareformasi republik ini bergiat mengembangkan tata SDM yang lebih terkelola. Selain pengembangan Good Governance Service, juga menyikapi arus globalisasi.

Sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 20/2003 tentang Sisdiknas, sistem-sistem kompetensi dibentuk.

Lembaga-lembaga kompetensi dibangun: BNSP melalui Kemnaker, BSNP melalui Kemdikbud (serta Ristek kini), Lemdikpol di Polri, dan banyak lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com