JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, ada enam anggota polisi yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghilangkan atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Salah satu di antara enam personel itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS).
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat enam orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Setelah Pemeriksaan dengan Scientific Crime Investigation
Agung menjelaskan, kelima polisi itu adalah BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.
Untuk Ferdy, telah dilakukan penahanan dan ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan kelima personel lainnya masih ditempatkan di tempat khusus.
"Kelima yang sudah dipatsuskan (ditempatkhususkan) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.