JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Khusus (Itsus) mengungkapkan jumlah polisi yang tidak profesional karena diduga melakukan pelanggaran kode etik di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertambah.
Kini, jumlah oknum polisi bertambah menjadi 35 orang.
"Ya betul info terakhir dari Itsus," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Lakukan Pemeriksaan, 2 Komisioner Komnas HAM Tiba di TKP Pembunuhan Brigadir J
Dedi menjelaskan, penetapan jumlah polisi terduga pelanggar itu dilakukan usai Itsus terus memeriksa para anggota Polri yang diduga terlibat.
Ada total 63 polisi yang sudah diperiksa oleh Itsus berkaitan dengan kematian Brigadir J.
Sebelumnya, 31 dari 56 polisi yang diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: LPSK: Peran Bharada E Minor, Tak Punya Niat Bunuh Brigadir J
Mereka diduga bersikap tidak profesional karena merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Meski demikian, keputusan mengenai status mereka akan tetap menunggu sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Bharada E Janji Ungkap Peran Atasan di Kasus Penembakan Brigadir J
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.