Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Darmadi Buron Korupsi Rp 78 T Akan Pulang ke RI, Kejagung: Silakan Kalau Mau Datang

Kompas.com - 14/08/2022, 10:00 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, pihaknya belum menerima surat dari tersangka kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi, yang mengklaim akan pulang ke Indonesia dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mempersilakan Surya Darmadi jika ingin datang langsung ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami belum menerima suratnya. Kita tunggu saja kalau mau datang silakan, itu yang kita harapkan," ujar Ketut saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Ketut menekankan pihaknya tak hanya menunggu kedatangan Surya Darmadi selama ini.

Baca juga: Buron Kejagung Surya Darmadi Akan Pulang ke Indonesia, Ikuti Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp 78 T

Menurutnya, Kejagung terus berupaya mencari Surya Darmadi.

"Sudah 3 kali bersurat dan diumumkan di surat kabar nasional," ucapnya.

Sementara itu, Ketut enggan berandai perihal penangkapan yang dilakukan Kejagung kepada Surya Darmadi jika benar akan pulang pada Senin (15/8/2022) besok.

"Kita lihat ke depannya. Jangan berandai-andai, silakan datang," imbuh Ketut.

Sebelumnya, tersangka sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi disebut akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejagung.

Baca juga: Surya Darmadi Dicegah ke Luar Negeri, Upaya Temukan Tersangka Korupsi Rp 78 T

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, Surya Darmadi akan tiba di Indonesia pada 15 Agustus 2022 guna menjalani pemeriksaan.

Juniver menjelaskan, datangnya Surya ke Indonesia juga membuktikan bahwa kliennya tidak kabur atau melarikan diri.

"Bahwa setelah mempertimbangkan saran kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta," ucap Juniver dalam siaran pers, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Alasan KPK Tak Berencana Gelar Sidang In Absentia Surya Darmadi

Juniver menjelaskan, datangnya sang klien secara fisik untuk menghadapi permasalahan hukum adalah advis atau nasehat dan pendapat hukum dari dia dan rekan-rekannya.

Menurut Juniver pihaknya menekankan, bahwa kehadiran Surya Darmadi secara fisik adalah hal yang sangat penting dan utama dari klarifikasi dan perkara ini.

Dia pun meminta Surya Darmadi mempersiapkan data-data atau dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa membela diri.

"Guna meluruskan opini yang tidak proporsional dan tidak berbasis fakta yang selama ini berkembang di publik, klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI," tuturnya.

Baca juga: Kejagung Proses Wacana Persidangan “In Absentia” Surya Darmadi

Juniver menuturkan, kliennya siap mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter.

Untuk menegaskan kesediaan itu, Surya Darmadi telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung RI cq Jamtipidsus dan Direktur Penyidikan pada Jamtipidsus pada tanggal 9 Agustus 2022.

"Surat tersebut berisi pesan bahwa beliau siap mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada di tengah kondisinya yang tengah sakit dan usia yang tak lagi muda," bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua Komisi III: 82 Anggota DPR Terlibat Judi 'Online', MKD Akan Ambil Sikap

Wakil Ketua Komisi III: 82 Anggota DPR Terlibat Judi "Online", MKD Akan Ambil Sikap

Nasional
Buntut Serangan ke PDN, Menkominfo Bakal Wajibkan Instansi Pemerintah 'Backup' Data

Buntut Serangan ke PDN, Menkominfo Bakal Wajibkan Instansi Pemerintah "Backup" Data

Nasional
Di Abu Dhabi, Polri Tangkap WN China Buronan Kasus Penipuan 800 WN

Di Abu Dhabi, Polri Tangkap WN China Buronan Kasus Penipuan 800 WN

Nasional
Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Nasional
PDN Diretas, Menkominfo Akui Komitmen Indonesia dalam Pertahanan Siber Rendah

PDN Diretas, Menkominfo Akui Komitmen Indonesia dalam Pertahanan Siber Rendah

Nasional
Jokowi Didesak Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Secara Hukum

Jokowi Didesak Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Secara Hukum

Nasional
Budi Arie: Tidak Ada Negara di Dunia yang Tidak Terkena Serangan 'Ransomware'

Budi Arie: Tidak Ada Negara di Dunia yang Tidak Terkena Serangan "Ransomware"

Nasional
Sidang Vonis Terdakwa Korupsi yang Ancam 'Buldozer' Kemenkominfo Ditunda

Sidang Vonis Terdakwa Korupsi yang Ancam "Buldozer" Kemenkominfo Ditunda

Nasional
Hadiri Rapat DPR untuk Bahas Peretasan Pusat Data Nasional, Budi Arie Dicecar Wartawan

Hadiri Rapat DPR untuk Bahas Peretasan Pusat Data Nasional, Budi Arie Dicecar Wartawan

Nasional
BNPT Diusulkan Angkat Munarman jadi Duta Deradikalisasi

BNPT Diusulkan Angkat Munarman jadi Duta Deradikalisasi

Nasional
Pemerintah Buka Seleksi Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional 2024-2029

Pemerintah Buka Seleksi Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional 2024-2029

Nasional
PAN: Apakah Anies Dapat 'Perahu' Maju Pilkada 2024? Belum Tentu Juga...

PAN: Apakah Anies Dapat "Perahu" Maju Pilkada 2024? Belum Tentu Juga...

Nasional
Cek Harga di Pasar Temenggoeng Kaltim, Jokowi: Harga Baik, Artinya Distribusinya Bagus

Cek Harga di Pasar Temenggoeng Kaltim, Jokowi: Harga Baik, Artinya Distribusinya Bagus

Nasional
Mendagri Sebut 178 ASN Ajukan Diri Pindah ke IKN

Mendagri Sebut 178 ASN Ajukan Diri Pindah ke IKN

Nasional
Siap Tarung Lawan Anies, Wasekjen PAN: Jangankan Pilkada, Pilpres Saja Kami Menang

Siap Tarung Lawan Anies, Wasekjen PAN: Jangankan Pilkada, Pilpres Saja Kami Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com