Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggal 14 Agustus Hari Memperingati Apa?

Kompas.com - 13/08/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com - Tanggal 14 Agustus 2022 jatuh pada hari Minggu. Pada hari ini, umat Katolik merayakan Perayaan Maria Diangkat ke Surga.

Selain itu, ada juga peringatan dan perayaan lain hari ini. Berikut beberapa hari penting yang jatuh pada 14 Agustus 2022.

Baca juga: Hari Nasional dan Internasional Bulan Agustus 2022

Perayaan Maria Diangkat ke Surga

Hari Raya Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga jatuh pada hari ini. Bagi umat Katolik, dengan diangkat ke surga, Maria masuk dalam kemuliaan surga.

Tidak disebutkan bagaimana dan kapan pengangkatan itu terjadi. Namun, umat Katolik percaya bahwa pengangkatan itu benar-benar terjadi dan Maria sekarang berada di surga dengah tubuh dan jiwanya.

Ajaran Gereja tentang Maria yang diangkat ke surga ini dinyatakan secara resmi oleh Paus Pius XII dalam Munificentissimus Deus pada tanggal 1 November 1950.

Hari Pramuka

Hari Pramuka di Indonesia diperingati setiap tahun pada tanggal 14 Agustus.

Pada peringatan Hari Pramuka yang ke 61 tahun ini, tema yang diangkat adalah “Mengabdi Tanpa Batas untuk Membangun Ketangguhan Bangsa".

Gerakan Pramuka dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka. Meski begitu, gerakan kepanduan yang menjadi cikal bakal Pramuka telah ada sejak sebelum kemerdekaan.

Kini, Gerakan Pramuka menjadi satu-satunya organisasi yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia.

Baca juga: Hari Pramuka, Memahami Makna Praja Muda Karana...

Hari Kadal Sedunia

Hari Kadal Sedunia diperingati secara global setiap tanggal 14 Agustus. Hari ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran tentang keberadaan kadal.

Secara umum, kadal didefinisikan sebagai kelompok reptil berkaki empat, walaupun beberapa spesies tidak berkaki dan mirip ular. Habitatnya pun tersebar di seluruh dunia.

Di Indonesia, kadal sering dianggap sebagai spesies yang tidak penting. Padahal, beberapa jenis kadal termasuk satwa dilindungi di Indonesia.

Beberapa jenis kadal di antaranya cicak, tokek, bunglon, biawak, iguana, dan lain-lain.

Pemerintah pun melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 92 Tahun 2018 telah menetapkan 14 jenis kadal dari dua famili sebagai satwa dilindungi di Indonesia.

Salah satunya adalah komodo (Varanus komodoensis) yang berstatus terancam punah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com