Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensos Disarankan Libatkan Kominfo Bentuk Tim Khusus Pengawasan PUB

Kompas.com - 11/08/2022, 16:01 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) disarankan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pembentukan tim khusus pengawasan pengumpulan uang dan barang (PUB).

Usulan itu disampaikan Penyidik TP Madya TK III Bareskrim Polri Kombes Eka Mulyana.

Pasalnya, media sosial juga dipakai sebagai sarana promosi oleh lembaga amal yang diduga melakukan penyelewengan seperti Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Selain ACT itu menyerap dana CSR (corporate social responsibility), juga di lapangan mereka melakukan sosialisasi, dan amplifikasi terkait dengan operasionalnya dengan menggunakan media sosial,” papar Eka dalam konferensi pers bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini di kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Risma Sebut Hanya 3 dari 176 Lembaga Amal yang Diduga Selewengkan Dana Terdaftar di Kemensos

Eka mengungkapkan, dalam materi promosi di media sosial, ACT turut menggunakan izin yang diberikan oleh Kemensos. Padahal, hanya ada satu rekening atas nama ACT yang terdaftar di Kemensos.

“Ternyata yang diamplifikasi itu atas nama ACT tapi rekeningnya macam-macam. Sampai ratusan kalau kami hitung,” katanya.

Maka dari itu, Eka meminta Kemensos menggandeng Kominfo agar bisa menurunkan materi promosi di media sosial yang tak sesuai izin.

“Nanti Kominfo bisa juga langsung melaksanakan giat take down terhadap izin atau pun rekening-rekening lain yang tidak terdaftar di Kemensos,” ujarnya.

Baca juga: Dana Sosial Boeing yang Diselewengkan ACT Rp 107,3 Miliar, Polri: Yang Sesuai Proposal Hanya Rp 30,8 Miliar

Diberitakan sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tengah menyiapkan tim khusus untuk mengevaluasi dan mengawasi regulasi dan izin terkait PUB.

Ia menyampaikan tim khusus ditargetkan terbentuk akhir Agustus.

Tim khusus itu bakal bekerja sama dengan sejumlah pihak, seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Di sisi lain, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropis ACT.

Baca juga: Kemensos Cabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT, Apa Itu?

Keempatnya adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.

Ahyudin merupakan pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, Ibnu Khajar adalah Presiden ACT 2019 sampai saat ini.

Kemudian Hariyana menjabat sebagai pengawas ACT tahun 2019 sedangkan Novariadi adalah Ketua Pembina ACT.

Diduga para tersangka menyelewengkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong 20-30 persen dana donasi yang terkumpul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com