JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan akan menyurati Kementerian Sosial (Kemensos) meminta pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dibatalkan.
Dia mengatakan surat tersebut akan dilayangkan kepada Kementerian Sosial hari ini, Kamis (7/7/2022).
"Alhamdulillah kami sudah siapkan suratnya, besok pagi kami akan kirimkan surat permohonan kepada Kemensos untuk pembatalan atas pencabutan izin PUB kepada yayasan ACT," kata Ibnu saat konferensi pers di kantor ACT Lantai 22 Gedung Menara 165, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: ACT yang Tak Lagi Punya Izin Galang Dana...
Ibnu juga mengklaim pencabutan izin PUB tersebut bersifat sementara dan masih bisa dilakukan perbaikan.
Apabila ACT sudah memperlihatkan perbaikan yang dinilai tidak tepat dalam aturan PUB, kata Ibnu, maka izin bisa kembali diperoleh.
"Kami sangat yakin pihak Kemensos semoga memudahkan untuk menerbitkan pembatalan atas izin PUB yang dikeluarkan hari ini," ucap Ibnu.
Baca juga: Cara ACT Raup Untung dari Pengelolaan Donasi Menurut PPATK
Pemberitaan sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT pada tahun 2022.
Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu.