Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Ditangkap Polisi, Bambang Widjojanto: Ngawur

Kompas.com - 11/08/2022, 14:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) membantah ditangkap polisi dan diamankan di Bareskrim Mabes Polri.

Kabar penangkapan BW ini diberitakan salah satu media online. Dalam pemberitaan itu, BW disebut ditangkap pada Rabu (10/8/2022) malam.

BW mengaku dihubungi orang yang mengaku dari media tersebut guna mengkonfirmasi kabar yang menyebut dirinya ditangkap pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 09.00 WIB melalui WhatsApp.

“Saya tidak menjawabnya WA tersebut karena informasi dimaksud sangat tidak benar dan ngawur,” kata BW saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Tak Lagi Jadi Pengacara Maming, Bambang Widjojanto: Semoga Fakta Sesungguhnya Terbongkar

BW baru menyadari bahwa ternyata kabar penangkapannya sudah diberitakan. 

Menurut BW, pemberitaan tersebut membuat nama baiknya dirugikan. Di sisi lain, prinsip cover both side diabaikan.

“Hal ini sangat merugikan nama baik kami,” ujar dia.

Mantan pimpinan KPK periode 2011-2015 tersebut menilai, pemberitaan mengenai penangkapan dirinya merupakan bentuk pelanggaran sebagaimana diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BW membeberkan ketentuan mengenai berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 UU ITE. 

Sementara itu, berdasarkan Pasal 45A, penyebaran berita bohong dan menyesatkan secara sengaja dan tanpa hak yang mengakibatkan kerugian konsumen bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” ujar dia. 

Baca juga: Hakim Nilai Bambang Widjojanto Tak Punya Konflik Kepentingan jadi Pengacara Mardani Maming

Selain itu, BW menilai, media tersebut telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal tersebut mewajibkan media massa menyebarkan informasi dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.

“Saya menggunakan hak koreksi, sembari juga akan berkonsultasi dan meminta advis dari Dewan Pers serta mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut atas masalah ini,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com