Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Diungkap, Pembuktian di Sidang Tetap Bisa Dilakukan

Kompas.com - 10/08/2022, 18:49 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai, motif pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melalui penembakan yang dilakukan oleh Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo tidak perlu dibuktikan.

Menurut Eva, yang perlu dibuktikan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini adalah jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan nanti adalah niat untuk membunuh. 

"Motif berbeda dengan niat. Motif tidak perlu dibuktikan, berbeda dengan niat yang berkaitan dengan pembuktian unsur 'sengaja dan direncanakan terlebih dahulu', jaksa harus membuktikannya," ujar Eva kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Terbongkarnya Skenario Sang Jenderal, Prestasi Irjen Ferdy Sambo Lenyap dalam Sehari

Eva menuturkan, unsur pembunuhan atas peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamana (Kadiv Propam) itu bakal terbuka di persidangan.

Ia meyakini, jaksa penuntut umum bakal fokus membuktikan adanya unsur-unsur pembunuhan sebagaimana dakwaan yang akan disampaikan di meja hijau.

Menurut dia, motif-motif di balik terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut tidak perlu dibuktikan untuk mengungkap dibalik terjadinya kasus tersebut.

"Maka, dugaan saya jaksa penuntut umum akan memfokuskan diri pada pembuktian unsur-unsur pasal pembunuhan. Bukan motif termasuk drama percintaan dan lain-lain," ucap Eva.

Baca juga: Polri Janji Umumkan Motif Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J

Motif Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E agar menembak Brigadir J masih menjadi misteri.

Polri mengaku masih belum mengetahui secara pasti alasan jenderal polisi bintang dua tersebut tega memerintahkan Brigadir J dibunuh.

Tidak hanya itu, Sambo juga diduga menyusun skenario kematian ajudannya itu seolah-olah terjadi baku tembak. Polri menekankan yang sebenarnya terjadi adalah penembakan.

Baca juga: Teka-teki Motif di Balik Skenario Mematikan Sang Jenderal untuk Brigadir J

Atas perbuatannya, Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kini, kepolisian masih terus memeriksa saksi-saksi untuk menggali motif Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya masih mendalami keterangan para saksi ihwal motif Ferdy Sambo memberi perintah tersebut. Salah satu saksi yang diminta keterangan adalah istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Dia memastikan, motif tersebut menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.

"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja, ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan," tutur Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com