Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tersangka Kasus Brigadir J Bertambah, Kabareskrim: Tunggu Ekspose Besok

Kompas.com - 08/08/2022, 18:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim khusus (timsus) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tunggu ekspose besok ya," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Ia menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut tersangka di kasus kematian Brigadir J bertambah jadi tiga orang.

Baca juga: Mahfud Nilai Pengusutan Kasus Brigadir J Bisa Jangkau Auktor Intelektualis

Agus pun berharap agar kasus tewasnya Brigadir J dituntaskan.

Menurut dia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang juga akan mengumumkan hasilnya. 

Kabar penambahan tersangka itu sebelumnya disampaikan Mahfud MD saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/8/2022).

Mahfud menyebutkan, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kan sudah tersangkanya sudah tiga, tersangka tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Tersangka Kasus Brigadir J Disebut Bertambah, Kabareskrim: Tunggu Pengumuman Kapolri

Jika berdasarkan pernyataan Mahfud tersebut, ada penambahan satu tersangka. Hingga Minggu (7/8/2022) kemarin, Polri baru mengumumkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Brigadir Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer.

Adapun Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.

Dalam kasus itu, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan disangka dengan pasal tentang pembunuhan yang disengaja, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan, Brigadir RR dijerat pasal terkait pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Bagaimana Keterlibatan Brigadir RR dalam Kematian Brigadir J?

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sambo juga telah ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penangkapan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com