Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Duga Bharada E Tak Sendirian, Keterangannya sebagai "Justice Collaborator" Sangat Penting

Kompas.com - 07/08/2022, 13:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik kesediaan Bharada E atau Richar Eliezer Pudihang menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri.  

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, Bharada E disangka melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP ke -1 juncto Pasal 56 KUHP.

“Dia kan dikenakan Pasal 55 sama 56, ini kan otomatis tidak dia saja pelakunya, jadi pasti ada pelaku yang lain,” kata Susi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: LPSK Sebut Bharada E Tak Lagi Penuhi Syarat untuk Dilindungi, Kecuali...

Menurut Susi, jika Bharada E bersedia membuka informasi mengenai pelaku lain dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J, posisinya menjadi sangat penting, dengan catatan ia bersedia memberikan informasi tersebut.

Dengan kesediaan tersebut, LPSK akan menilai bahwa Bharada E memiliki iktikad baik dan komitmen menjadi justice collaborator atau tidak.

“Kalau beliau tahu semuanya pasti sangat penting. Karena kemarin yang di sampaikan ke kami kan belum mengungkap yang sebenarnya,” ujar Susi.

Karena itu, kata Susi, LPSK perlu kembali memeriksa Bharada E mengenai informasi yang dimiliki dan itikad baiknya menjadi justice collaborator.

Pemeriksaan bisa dilakukan di tempat Bharada E ditahan mengingat saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dugaan pembunuhan.

“Kan Bharada E sudah bukan orang bebas ya, jadi ya mungkin kita akan kita lakukan di sana,” tutur Susi.

Baca juga: Bharada E Akan Dilindungi jika Jadi Justice Collaborator, Apa Itu?

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara menyatakan kliennya bersedia membantu aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara ini.

Menurut dia, Bharada E merupakan saksi kunci dalam peristiwa kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri.

Yumara kemudian menyatakan kliennya akan meminta perlindungan kepada LPSK.

“Sehingga kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” kata Yumara, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) dini hari, dikutip dari Kompas TV.

Kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri memasuki babak baru setelah Tim Khusus (timsus) Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Belakangan, Mabes Polri juga menindak 25 anggota polisi, termasuk tiga perwira tinggi yang diduga melanggar etika karena tidak bertindak profesional dalam melakukan olah TKP.

Baca juga: Bareskrim Tunjuk Deolipa Yumara sebagai Kuasa Hukum Bharada E

Polisi juga membawa Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Markas Korps Brimob, kemarin. Sambo diduga melanggar etik karena diduga berperan dalam pengambilan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebagaimana diketahui, rekaman CCTV di rumah dinas Sambo disebut hilang. Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rekaman tersebut penting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com