Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Barang Bukti Kasus Brigadir J Dihilangkan dan Ancaman Pidananya

Kompas.com - 05/08/2022, 16:21 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal baru yang menjadi sorotan dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah dugaan ada barang bukti yang rusak atau dihilangkan, sehingga menyulitkan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Kamis (4/8/2022) malam.

Menurut Agus, para penyidik pada tim khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Bareskrim yang menangani perkara Brigadir J mengalami kesulitan karena ada barang bukti yang rusak atau dihilangkan.

"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk penuntasan masalah ini,” ujar Agus.

Baca juga: Nasib 25 Polisi Tak Cakap Tangani Kasus Brigadir J Ada di Tangan Irsus

Salah satu barang bukti itu adalah rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Alat perekam kamera CCTV atau dekoder itu diambil dari sekitar tempat kejadian perkara di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Lokasinya berada di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan.

Rumah itu menjadi TKP dugaan aksi baku tembak yang dilakukan 2 ajudan Sambo, yakni Brigadir J dan Bharada E, pada 8 Juli 2022. Brigadir J tewas dalam kejadian itu.

Saat ini Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia dijerat sangkaan Pasal 333 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Bharada E langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/8/2022) lalu. Namun, mengenai motif peristiwa itu belum terungkap jelas.

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

Ancaman pidana

Definisi barang bukti tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.

Dalam pasal itu disebutkan barang bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang ancaman hukuman perusakan barang bukti.

Baca juga: 25 Polisi, 3 di Antaranya Jenderal Bintang Satu, Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J

Hal itu diatur dalam Pasal 233 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Perbuatan menghilangkan barang bukti juga bisa dijerat pidana. Ancaman hukuman penghilangan barang bukti terdapat dalam Pasal 221 Ayat (1) KUHP, yakni pidana penjara paling lama 9 bulan.

Baca juga: 25 Polisi Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J Berasal dari 4 Kesatuan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com