Polisi yang diduga melakukan perusakan atau menghilangkan barang bukti bisa dilaporkan dan diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, atau administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Jika terbukti melakukan perusakan atau menghilangkan barang bukti, maka polisi itu juga diproses secara pidana.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listo Sigit Prabowo mengatakan, 25 personel diperiksa karena diduga tidak profesional saat menangani penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Mereka terdiri dari 3 perwira tinggi jenderal bintang satu, 5 personel Komisaris Besar, 3 AKBP, 2 personel Komisaris Polisi, 7 personel perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak 5 personel.
“25 personel ini kita periksa terkait dengan ketikdakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan,” ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Mantan Kapolda Banten ini berharap proses penyidikan kasus Brigadir J dapat berjalan lancar.
Oleh karenanya, terhadap 25 personel tersebut akan dilakukkan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik.
Kapolri juga akan menerbitkan surat telegram terhadap 25 personel itu untuk dimutasi.
“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pemidanaan kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ujarnya.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Muhamad Ali Hasan | Editor : Diamanty Meiliana, Krisiandi, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.