JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal baru yang menjadi sorotan dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah dugaan ada barang bukti yang rusak atau dihilangkan, sehingga menyulitkan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Kamis (4/8/2022) malam.
Menurut Agus, para penyidik pada tim khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Bareskrim yang menangani perkara Brigadir J mengalami kesulitan karena ada barang bukti yang rusak atau dihilangkan.
"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk penuntasan masalah ini,” ujar Agus.
Baca juga: Nasib 25 Polisi Tak Cakap Tangani Kasus Brigadir J Ada di Tangan Irsus
Salah satu barang bukti itu adalah rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Alat perekam kamera CCTV atau dekoder itu diambil dari sekitar tempat kejadian perkara di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Lokasinya berada di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan.
Rumah itu menjadi TKP dugaan aksi baku tembak yang dilakukan 2 ajudan Sambo, yakni Brigadir J dan Bharada E, pada 8 Juli 2022. Brigadir J tewas dalam kejadian itu.
Saat ini Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia dijerat sangkaan Pasal 333 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Bharada E langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/8/2022) lalu. Namun, mengenai motif peristiwa itu belum terungkap jelas.
Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo
Definisi barang bukti tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.
Dalam pasal itu disebutkan barang bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang ancaman hukuman perusakan barang bukti.
Baca juga: 25 Polisi, 3 di Antaranya Jenderal Bintang Satu, Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J
Hal itu diatur dalam Pasal 233 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Perbuatan menghilangkan barang bukti juga bisa dijerat pidana. Ancaman hukuman penghilangan barang bukti terdapat dalam Pasal 221 Ayat (1) KUHP, yakni pidana penjara paling lama 9 bulan.
Baca juga: 25 Polisi Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J Berasal dari 4 Kesatuan
Polisi yang diduga melakukan perusakan atau menghilangkan barang bukti bisa dilaporkan dan diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, atau administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Jika terbukti melakukan perusakan atau menghilangkan barang bukti, maka polisi itu juga diproses secara pidana.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listo Sigit Prabowo mengatakan, 25 personel diperiksa karena diduga tidak profesional saat menangani penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Mereka terdiri dari 3 perwira tinggi jenderal bintang satu, 5 personel Komisaris Besar, 3 AKBP, 2 personel Komisaris Polisi, 7 personel perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak 5 personel.
“25 personel ini kita periksa terkait dengan ketikdakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan,” ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Mantan Kapolda Banten ini berharap proses penyidikan kasus Brigadir J dapat berjalan lancar.
Oleh karenanya, terhadap 25 personel tersebut akan dilakukkan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik.
Kapolri juga akan menerbitkan surat telegram terhadap 25 personel itu untuk dimutasi.
“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pemidanaan kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ujarnya.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Muhamad Ali Hasan | Editor : Diamanty Meiliana, Krisiandi, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.