Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Barang Bukti Kasus Brigadir J Dihilangkan dan Ancaman Pidananya

Kompas.com - 05/08/2022, 16:21 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal baru yang menjadi sorotan dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah dugaan ada barang bukti yang rusak atau dihilangkan, sehingga menyulitkan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Kamis (4/8/2022) malam.

Menurut Agus, para penyidik pada tim khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Bareskrim yang menangani perkara Brigadir J mengalami kesulitan karena ada barang bukti yang rusak atau dihilangkan.

"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk penuntasan masalah ini,” ujar Agus.

Baca juga: Nasib 25 Polisi Tak Cakap Tangani Kasus Brigadir J Ada di Tangan Irsus

Salah satu barang bukti itu adalah rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Alat perekam kamera CCTV atau dekoder itu diambil dari sekitar tempat kejadian perkara di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Lokasinya berada di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan.

Rumah itu menjadi TKP dugaan aksi baku tembak yang dilakukan 2 ajudan Sambo, yakni Brigadir J dan Bharada E, pada 8 Juli 2022. Brigadir J tewas dalam kejadian itu.

Saat ini Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia dijerat sangkaan Pasal 333 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Bharada E langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/8/2022) lalu. Namun, mengenai motif peristiwa itu belum terungkap jelas.

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

Ancaman pidana

Definisi barang bukti tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.

Dalam pasal itu disebutkan barang bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang ancaman hukuman perusakan barang bukti.

Baca juga: 25 Polisi, 3 di Antaranya Jenderal Bintang Satu, Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J

Hal itu diatur dalam Pasal 233 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Perbuatan menghilangkan barang bukti juga bisa dijerat pidana. Ancaman hukuman penghilangan barang bukti terdapat dalam Pasal 221 Ayat (1) KUHP, yakni pidana penjara paling lama 9 bulan.

Baca juga: 25 Polisi Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J Berasal dari 4 Kesatuan

Polisi yang diduga melakukan perusakan atau menghilangkan barang bukti bisa dilaporkan dan diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, atau administrasi penyelidikan dan penyidikan.

Jika terbukti melakukan perusakan atau menghilangkan barang bukti, maka polisi itu juga diproses secara pidana.

Tidak profesional

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listo Sigit Prabowo mengatakan, 25 personel diperiksa karena diduga tidak profesional saat menangani penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Mereka terdiri dari 3 perwira tinggi jenderal bintang satu, 5 personel Komisaris Besar, 3 AKBP, 2 personel Komisaris Polisi, 7 personel perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak 5 personel.

“25 personel ini kita periksa terkait dengan ketikdakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan,” ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: 25 Polisi Tak Profesional di Kasus Brigadir J, IPW Ungkit Bawahan Polri Wajib Tolak Perintah Atasan yang Tak Sesuai

mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Mantan Kapolda Banten ini berharap proses penyidikan kasus Brigadir J dapat berjalan lancar.

Oleh karenanya, terhadap 25 personel tersebut akan dilakukkan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik.

Kapolri juga akan menerbitkan surat telegram terhadap 25 personel itu untuk dimutasi.

Baca juga: IPW Nilai 25 Personel Polri yang Tangani Kasus Brigadir J Patut Dipecat jika Terbukti Tak Profesional

“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pemidanaan kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ujarnya.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Muhamad Ali Hasan | Editor : Diamanty Meiliana, Krisiandi, Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com