Salin Artikel

Nasib 25 Polisi Tak Cakap Tangani Kasus Brigadir J Ada di Tangan Irsus

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib 25 polisi dari berbagai kesatuan dan pangkat yang diduga tidak bertindak profesional dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini berada di tangan Inspektorat Khusus (Irsus).

Tim Irsus itu dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.

Mereka diperiksa karena diduga bertindak tidak profesional sehingga menyulitkan proses penyidikan atas kematian Brigadir J.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

"Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku," kata Agus.

Saat ini, Tim Irsus telah memeriksa 25 polisi yang diduga bertindak tidak profesional itu.

Mereka terdiri dari 3 perwira tinggi bintang 1, 5 orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi, 7 perwira pertama, serta 5 orang bintara dan tamtama.

Mereka terdiri dari berbagai kesatuan yaitu Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim.

Para polisi itu diduga melakukan perbuatan tidak profesional dan terindikasi menghambat olah tempat kejadian perkara (TKP) seperti menghilangkan atau merusak barang bukti.

Bahkan dari para polisi yang diperiksa Tim Irsus, 15 orang di antaranya dimutasi ke kesatuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Salah satu yang dimutasi adalah Irjen Ferdy Sambo.

"Nantinya apabila pada proses ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik," papar Agus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menegaskan akan menindak para polisi yang bertindak tidak profesional dalam penanganan perkara itu.

"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Sigit dalam jumpa pers.

"Dan tentunya apabila ditamukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," lanjut Sigit.

Bareskrim pada Rabu (3/8/2022) menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Dia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/05300071/nasib-25-polisi-tak-cakap-tangani-kasus-brigadir-j-ada-di-tangan-irsus

Terkini Lainnya

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke