Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Asabri, Pihak Teddy Tjokrosapoetro Pikir-pikir

Kompas.com - 03/08/2022, 23:25 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Teddy Tjokrosaputro, Genesius Anugerah menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan yang dijatuhkan mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Teddy divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang.

"Saya akan diskusi kembali kepada klien, kepada terdakwa Pak Teddy Tjokrosapoetro beserta keluarganya, sikap kita bagaimana apakah kita banding atau kita menerima keputusannya itu," ujar Genesius, ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Genesius mengatakan, pihaknya akan segera menjalin komunikasi untuk menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca juga: Vonis 12 Tahun Penjara Teddy Tjokrosapoetro Lebih Rendah dari Tuntutan

Ia mengaku masih terkejut dengan putusan 12 tahun penjara terhadap kliennya yang disebut telah merugikan keuangan negara dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Batas waktu kan 7 hari, jadi kita akan pikirkan baik-baik bersama keluarganya, karena kan sifatnya buat kami terkejut karena kami yakin pada dasarnya saudara Teddy itu tidak punya peranan dalam merugikan negara apalagi ke dalam pencucian uang," kata Genesius.

"Jadi dari situ, optimisme kami pada awalnya, kami terkejut bagaimana itu dijatuhi 12 tahun," ucapnya.

Ditemui usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun Penjara

Adapun putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu lebih rendah dari tuntutan JPU pada yang menuntut Teddy dipidana selama 18 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Teddy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Direktur Utama PT Rimo International Lestari itu juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primer

Majelis hakim menilai, Teddy terbukti melakukan kerja sama dengan kakaknya, Benny Tjokrosapoetro untuk melakukan transaksi saham ke Asabri sehingga merugikan negara.

Hakim menilai, Teddy terbukti terlibat setidak-tidaknya dalam proses mengubah bentuk harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut.

"Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menurut majelis hakim telah membuktikan adanya rangkaian peristiwa yang menunjukan adanya peristiwa adanya kerja sama atau setidak-tidaknya saling pengertian antara terdakwa dengan Benny Tjokrosapuetro," papar hakim.

"Majelis hakim berpendapat bahwa dalam perkara a quo terdakwa berperan sebagai pembuat dari suatu perbuatan pidana dengan kualifikasi turut serta melakukan," kata hakim.

Baca juga: Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com