JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Sebagai informasi, Andi terjerat kasus dugaan suap perizinan kelapa sawit. Perkaranya disidangkan di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau.
“Tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5,7 Tahun Penjara
Ali mengungkapkan, Tim Jaksa KPK mengajukan banding karena Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru tidak mempertimbangkan tuntutan uang pengganti.
Jaksa juga keberatan karena Majelis Hakim tidak mencabut hak politik Andi Putra.
“KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim Jaksa KPK,” ujar Ali.
Sebelumnya, Andi diduga menerima suap dari General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra ke Sukamiskin
Suap diberikan agar hak guna usaha (HGU) perusahaan Sudarso diperpanjang. Suap itu diberikan secara bertahap.
Majelis Hakim kemudian menyatakan Andi terbukti bersalah telah menerima suap dari Sudarso. Namun, mereka tidak memenuhi tuntutan Jaksa KPK agar Andi membayar uang pengganti Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.