JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pengacara Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menyatakan setuju agar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan.
Hal itu dikarenakan RKUHP yang saat ini digunakan merupakan produk terjemahan dari Bahasa Belanda.
"KUHP baru sangat diperlukan karena yang dipakai sekarang merupakan terjemahan. Membaca aslinya, ada keterbatasan berbahasa Belanda. Ironis dalam penegakan hukum pakai terjemahan tidak resmi, misalnya terjemahan yang tidak selalu sama," ujar Luhut dalam Seminar Nasional Organisasi Advokat, Selasa (3/8/2022).
Baca juga: ICW Sebut Hukuman Pelaku Korupsi Dikurangi dalam RKUHP
Alasan lainnya, Luhut menyebut, hampir semua guru besar hukum pidana ikut memberikan kontribusi atas RKUHP yang sudah dirumuskan sejak 1970.
Ungkapan persetujuan Luhut juga pernah diutarakan saat Presiden Joko Widodo hendak mengesahkan RKUHP pada 2019.
Saat itu, empat ahli hukum yaitu Mahfud MD, Maruarar Siahaan, Edy Hiarej dan dirinya sendiri, ditanya apakah RKUHP sudah siap diundangkan.
"Kami (saat itu) menyatakan setuju diundangkan tapi dengan tetap memberi kesempatan perbaikan sebelumnya dengan sekalipun dengan batasan waktu," papar Luhut.
Baca juga: Jokowi Minta Jajarannya Pastikan Masyarakat Paham Isu-isu dalam RKUHP
Namun demikian, persetujuan tersebut bukan tanpa syarat. Luhut mengatakan, pemerintah dan DPR perlu merespons opini tentang RKUHP ini di publik.
Untuk itu, pemerintah dan DPR RI perlu memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam pembahasan RKUHP ini, meski tetap harus ada batasan.
Baca juga: Revisi RKUHP, Jokowi Perintahkan Anak Buah Minta Pendapat dan Usul Masyarakat
Lebih jauh, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menambahkan, dalam proses penerapannya nanti RKUHP harus bisa mendapat review dari berbagai kalangan.
"Dalam perjalanan review selalu bisa terjadi apakah melalui yurisprudensi pengadilan, judicial review dan legislative review," pungkas Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.