Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi RKUHP, Jokowi Perintahkan Anak Buah Minta Pendapat dan Usul Masyarakat

Kompas.com - 02/08/2022, 11:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk meminta pendapat dan usul masyarakat mengenai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Jokowi ingin masyarakat betul-betul memahami masalah-masalah dalam RKUHP yang masih diperdebatkan.

"Tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu," kata Mahfud usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Mahfud: RKUHP Ditargetkan Disahkan Sebelum 17 Agustus 2022

"Sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," ujar dia.

Mahfud menegaskan, hukum yang akan diberlakukan harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat karena hukum adalah cermin kesadaran hidup masyarakat.

Meski tidak membeberakan pasal-pasal mana saja, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut ada 14 hal dari RKUHP yang harus diperjelas kepada masyarakat.

Adapun diskusi-diskusi dengan masyarakat itu akan dilakukan secara lebih terbuka dan proaktif melalui dua jalur.

Baca juga: Demo Mahasiswa Kritisi RKUHP Ricuh, Polisi Semprotkan Apar Bubarkan Bentrokan

Pertama, RKUHP akan terus dibahas oleh pemerintah bersama DPR untuk menyelesaikan 14 isu tersebut.

Kedua, pemerintah akan menggelar diskusi dan sosialisasi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah dalam RKUHP.

"Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR yaitu di lembaga-lembaga pemerintah," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, penyelenggaraan diskusi tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sedangkan materi diskusiknya akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Anggota DPR Benny Harman Nilai RKUHP Tidak Ancam Kebebasan Pers

Ia pun menegaskan, hal yang akan dilakukan pemerintah itu bertujuan untuk menjaga ideologi negara dan integritas bangsa Indonesia.

"Integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh," kata Mahfud.

Diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP kepada DPR untuk mulai dibahas. Namun, RKUHP belum dibahas karena DPR masih berada pada masa reses.

Dalam draf RKUHP terbaru, sejumlah pasal yang sempat dipersoalkan mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil, nyatanya masih tetap dicantumkan pemerintah.

Pemerintah bersikeras hanya mengubah dan membahas pada 14 pasal krusial. Sementara koalisi masyarakat sipil sempat membuka ada 24 pasal bermasalah.

Baca juga: Didesak Buka Draf RKUHP, Anggota DPR: Amnesty International dan Komnas HAM Ketinggalan Kereta

Beberapa pasal yang menjadi sorotan kencang publik adalah soal kebebasan berpendapat dan ancaman pidana yang menyertainya.

Misalnya, ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan presiden-wakil presiden masih tercantum dalam Pasal 240 dan Pasal 241, serta Pasal 218 dan Pasal 219.

Pasal-pasal itu dianggap bermasalah karena dinilai dapat membuat pemerintah bersikap antikritik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com