JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P TB Hasanuddin mengatakan, upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang melakukan pemblokiran terhadap sejumlah platform digital yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sudah sesuai.
"Apa yang dilakukan oleh Kominfo terkait pendaftaran PSE sudah sesuai koridor peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," ujar Hasanuddin saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Mengapa Kominfo Bikin Aturan PSE yang Mewajibkan Pendaftaran Platform Digital?
Hasanuddin mengatakan, pemerintah melalui Kominfo ingin menata perusahaan PSE agar lebih tertib dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga ingin mengawasi dan meminimalisir risiko layanan digital yang mungkin terjadi.
"Kominfo menjalankan fungsi negara untuk melindungi kepentingan masyarakat umum soal kualitas keamanan layanan digital," tuturnya.
Lebih jauh, Hasanuddin menyebut pemblokiran yang Kominfo lakukan sebagai instrumen kebijakan yang digunakan untuk mendorong perusahaan PSE dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Situs Diduga Judi Online Muncul di Halaman PSE, Kominfo: Itu Permainan tanpa Uang
Sehingga, kata Hasanuddin, dalam hal mendorong kepatuhan, langkah Kominfo ini bisa dipahami.
"Namun, seharusnya tidak terlalu kaku. Sekarang kan Kominfo lebih fleksibel perihal pemblokiran, misalnya pemblokiran layanan PayPal yang sementara ini ditangguhkan pemblokirannya berdasarkan masukan dari masyarakat pengguna layanan," imbuh Hasanuddin.
Baca juga: Sorotan Media Asing atas Keputusan Kominfo RI Blokir Yahoo, PayPal, hingga Dota
Diketahui, Kominfo membuka blokir PayPal untuk sementara waktu. Adapun pembukaan blokir ini dilakukan pada hari ini, Minggu (31/7/2022).
Sementara, sejumlah platform seperti Steam, Epic Games, dan lainnya masih mengalami pemblokiran akibat belum terdaftar di situs PSE milik pemerintah.
Baca juga: Alasan Kominfo Buka Blokir PayPal dan Bagaimana Nasib Situs Lainnya?
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan, alasan pihaknya membuka blokir situs PayPal guna memberikan kesempatan kepada pengguna PayPal memindahkan saldonya.
"Jadi pembukaan (blokir) ini sifatnya sementara, memberi kesempatan bagi masyarakat pengguna PayPal bisa segera bermigrasi ke sistem layanan keuangan lainnya," ujar Semuel saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.