Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: 9 Parpol Siap Daftar Saat Hari Pertama Pendaftaran Calon Peserta Pemilu Dibuka

Kompas.com - 29/07/2022, 17:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa sejauh ini sudah 9 partai politik yang mengonfirmasi bakal mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024, pada hari pertama pendaftaran, 1 Agustus 2022.

Sebagai informasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus partai politik di tingkat pusat ke KPU RI.

Baca juga: Partai Buruh Pertanyakan Penghapusan Surat Domisili Parpol dalam Pendaftaran Pemilu

"Jadi nanti pada tanggal 1 Agustus 2022, di hari pertama, berdasarkan surat permohonan dan informasi yang disampaikan kepada kami melalui helpdesk pendaftaran parpol, ada 9 partai politik, dan tidak menutup adanya penambahan partai politik yang akan mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama," ujar anggota KPU RI, Idham Holik, dalam jumpa pers, Jumat (29/7/2022).

PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, dan Partai Reformasi disebut akan mendaftarkan diri pada pukul 08.00 WIB. Disusul kemudian Partai Keadilan Sejahtera pada pukul 08.30 WIB.

Baca juga: PSI Dukung Verifikasi Faktual Parpol, Sebut Penting untuk Ketahui Data Terbaru

Selanjutnya KPU dijadwalkan akan menerima pendaftaran Nasdem, Partai Prima dan Perindo pukul 10.00 WIB. Sementara Partai Gelora dan Partai Buruh akan mendaftarkan diri pukul 11.00 WIB dan 13.00 WIB di hari yang sama.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa lembaganya telah bersurat dengan partai politik, meminta agar mereka lebih dulu memberi informasi hari dan jam pendaftaran paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.

Baca juga: Jumlah Parpol Peserta Pemilu 2024 Diprediksi Tak Banyak Bertambah daripada 2019

"Kalau misalkan mau hadir tanggal 1 (Agustus), maka 1 hari sebelumnya harus mengirim surat. Supaya apa? Penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan," kata Hasyim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com