Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Parpol Peserta Pemilu 2024 Diprediksi Tak Banyak Bertambah daripada 2019

Kompas.com - 29/07/2022, 12:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai politik peserta Pemilu 2024 diprediksi tidak akan banyak bertambah ketimbang Pemilu 2019 yang diikuti 16 partai politik.

Ketua Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar menyinggung soal tantangan bagi partai-partai nonparlemen yang cukup besar untuk lolos dan dinyatakan ikut Pemilu 2024 karena syarat yang lebih berat.

Sebab, partai yang saat ini memperoleh kursi di DPR RI tak perlu lagi diverifikasi secara faktual, sesuatu yang harus dilakoni partai-partai nonparlemen.

"Keyakinan saya sih malah jumlah partainya mungkin lebih-kurang masih sama kayak kemarin, 16 partai. Tantangan pertama lulus verifikasi, tantangan kedua nanti lolos ke parlemen. Kalau tidak ya mereka akan mengulang lagi 5 tahun lagi untuk difaktualkan," ungkap Dahlia kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Pendaftaran Mulai 1 Agustus, 33 Parpol Masih Jauh dari Tuntas Input Data ke Sipol

"Kita lihat nanti, kita tebak-tebakan partai baru mana sih yang mampu lolos, karena kan tantangannya sekarang justru ada di partai yang belum masuk di parlemen," tambahnya.

Peserta Pemilu 2019 terdiri dari 9 partai yang berhasil lolos ke parlemen yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP serta 7 partai yang gagal lolos parlemen yaitu Berkarya, Garuda, Perindo, PSI, PKPI, PBB, dan Hanura.

Enam partai yang kini ada di DPR RI, menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu (27/7/2022), sudah mengonfirmasi bakal mendaftarkan diri kembali ikut Pemilu 2024.

Sementara itu, masih ada 33 partai politik, menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang saat ini masih jauh dari tuntas melengkapi data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai syarat pendaftaran.

Baca juga: Bawaslu Pastikan Parpol Boleh Daftar Pemilu 2024 Manual

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai-partai politik setidaknya harus memiliki kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen di kabupaten/kota tiap provinsi, 50 persen di tingkat kota dan kecamatan, termasuk memenuhi syarat keanggotaan 1/1.000 di setiap kota dan kabupaten yang mempunyai kepengurusan.

Syarat ini dinilai berat bagi partai-partai pendatang baru atau partai-partai kecil. Lebih-lebih, syarat ini akan dicek langsung oleh KPU RI dalam verifikasi faktual.

"Jadi itu kita sekarang kayak tebak-tebakan, partai barunya ada berapa. Tapi saya kira enggak bisa banyak karena memang syaratnya sangat berat," ujar Dahlia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com