Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Meninggalnya Brigadir J, Koalisi Sipil Minta Polri Evaluasi Penggunaan Senpi

Kompas.com - 28/07/2022, 16:00 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil meminta instansi kepolisian melakukan evaluasi penggunaan senjata api pasca-insiden meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Anggota koalisi sekaligus Direktur Indonesia Choice for Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengungkapkan, penggunaan senjata api yang serampangan dapat membuat polisi terlibat dalam masalah, paling fatal adalah kematian.

“Penyalahgunaan kewenangan ini mengakibatkan pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran atas hak asasi manusia,” sebut Erasmus dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Setelah Otopsi Ulang, Polri Akan Percepat Penyidikan Kasus Brigadir J

Ia menjelaskan, pihak kepolisian perlu memperhatikan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 34 Tahun 1969 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum terkait kekerasan dan penggunaan senjata api.

Resolusi PBB, lanjut Erasmus, memiliki tiga asas utama dalam penggunaan senjata kekerasan dan senjata api. Pertama, asas legalitas, kedua asas kepentingan, dan terakhir asas proporsional.

“Sungguh pun penggunaan kekerasan dan senjata api tidak dapat dihindarkan, aparat penegak hukum harus mengendalikan sekaligus mencegah dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi lapangan,” papar dia.

Dalam pandangan Erasmus, evaluasi perlu dilakukan karena penggunaan senjata api merupakan salah satu masalah di instansi kepolisian.

“Ini jelas sebagian kecil dari problem kewenangan besar kepolisian yang minim pengawasan dan kontrol sehingga berujung pada pelanggaran HAM dan tindakan sewenang-wenang lainnya,” jelas dia.

Lantas Erasmus mendesak Presiden dan DPR untuk menjadikan perkara tewasnya Brigadir J sebagai catatan penting untuk membuat kebijakan terkait pengawasan di internal Polri.

Sebab, tak jarang ada konflik kepentingan dalam pengungkapan perkara yang melibatkan anggota Polri.

“Adanya konflik kepentingan dan wewenang mutlak penyidikan Polri menjadi alasan untuk memikirkan sebuah mekanisme khusus atau lembaga eksternal independen yang diberi kewenangan menyidik kasus seperti ini,” tandasnya.

Brigadir J adalah polisi yang meninggal di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Brigadir J, disebutkan pihak kepolisian, tewas setelah adu tembak dengan Bharada E. Keduanya baku tembak setelah Brigadir J diduga melecehkan dan mengancam istri Sambo. 

Masih menurut polisi, dalam aksi saling tembak itu, Bharada E menggunakan senjata api jenis Glock 17.

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Study (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menuturkan senjata api tersebut mestinya tak dipakai oleh Bharada E.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com