Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bamsoet Klaim Jokowi Serahkan Wacana Akomodasi PPHN kepada MPR

Kompas.com - 26/07/2022, 05:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengklaim Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya wacana akomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui konvensi ketatanegaraan kepada MPR.

Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, Jokowi menyampaikan hal itu saat pimpinan MPR bertemu dengannya pada 14 Juli lalu.

"Presiden menyerahkan sepenuhnya pada MPR, karena ini wewenang MPR," kata Bamsoet ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Baca juga: MPR Sepakat Tak Amendemen UUD 1945, tapi Gelar Konvensi Ketatanegaraan untuk Akomodasi PPHN

Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut, Bambang mengakui telah menjelaskan sejumlah gagasan untuk mengakomodasi PPHN.

Idealnya, kata Bamsoet, PPHN diatur oleh Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas UUD 1945.

"Namun melihat dinamika politik maka perubahan terbatas UUD itu sulit untuk direalisasikan," ujarnya.

Baca juga: Bertemu Jokowi, Bamsoet Sampaikan PPHN Bisa Dihadirkan Tanpa Amendemen UUD 1945

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, dari pilihan bentuk hukum hasil kajian Badan Pengkajian MPR, ada ruang dalam pasal 100 ayat 2 Tata Tertib MPR bahwa Ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan.

Namun, untuk mengakomodasi hal tersebut, MPR perlu membentuk Panitia Ad Hoc terlebih dulu.

“Sepertinya tidak ada pilihan lain kita harus membentuk Panitia Ad Hoc MPR sesuai Pasal 34 Tata Tertib MPR,” tutur dia.

Dalam pasal itu disebutkan “Panitia Ad Hoc merupakan alat kelengkapan MPR yang dibentuk oleh MPR dalam Sidang Paripurna MPR untuk melaksanakan tugas tertentu yang diperlukan.

Baca juga: MPR Sepakat Tak Amendemen UUD 1945 Terkait PPHN

Selain itu, dalam Pasal 36 ayat 1 Tata Tertib MPR, disebutkan Panitia Ad Hoc terdiri atas pimpinan MPR, paling sedikit 5 persen dari jumlah anggota dan paling banyak 10 persen secara proporsional dari Fraksi dan kelompok DPD.

“Untuk pembentukan Panitia Ad Hoc, maka perlu penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR di luar Sidang Tahunan MPR yang akan diselenggarakan pada 16 Agustus 2022," katanya.

"(Namun) karena masih reses dan renovasi gedung, maka sidang paripurna MPR pembentukan Panitia Ad Hoc, akan diselenggarakan pada awal atau pertengahan September 2022,” jelas Bamsoet.

Baca juga: Pimpinan MPR Sepakat dan Terima Hasil Kajian PPHN, Pintu Amendemen UUD 1945 Ditutup

Rancangan komposisi Panitia Ad Hoc, terdiri dari 10 pimpinan MPR, ditambah 45 anggota secara proporsional dari fraksi dan kelompok DPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com