JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengklaim Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya wacana akomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui konvensi ketatanegaraan kepada MPR.
Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, Jokowi menyampaikan hal itu saat pimpinan MPR bertemu dengannya pada 14 Juli lalu.
"Presiden menyerahkan sepenuhnya pada MPR, karena ini wewenang MPR," kata Bamsoet ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut, Bambang mengakui telah menjelaskan sejumlah gagasan untuk mengakomodasi PPHN.
Idealnya, kata Bamsoet, PPHN diatur oleh Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas UUD 1945.
"Namun melihat dinamika politik maka perubahan terbatas UUD itu sulit untuk direalisasikan," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, dari pilihan bentuk hukum hasil kajian Badan Pengkajian MPR, ada ruang dalam pasal 100 ayat 2 Tata Tertib MPR bahwa Ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan.
Namun, untuk mengakomodasi hal tersebut, MPR perlu membentuk Panitia Ad Hoc terlebih dulu.
“Sepertinya tidak ada pilihan lain kita harus membentuk Panitia Ad Hoc MPR sesuai Pasal 34 Tata Tertib MPR,” tutur dia.
Dalam pasal itu disebutkan “Panitia Ad Hoc merupakan alat kelengkapan MPR yang dibentuk oleh MPR dalam Sidang Paripurna MPR untuk melaksanakan tugas tertentu yang diperlukan.”
Selain itu, dalam Pasal 36 ayat 1 Tata Tertib MPR, disebutkan Panitia Ad Hoc terdiri atas pimpinan MPR, paling sedikit 5 persen dari jumlah anggota dan paling banyak 10 persen secara proporsional dari Fraksi dan kelompok DPD.
“Untuk pembentukan Panitia Ad Hoc, maka perlu penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR di luar Sidang Tahunan MPR yang akan diselenggarakan pada 16 Agustus 2022," katanya.
"(Namun) karena masih reses dan renovasi gedung, maka sidang paripurna MPR pembentukan Panitia Ad Hoc, akan diselenggarakan pada awal atau pertengahan September 2022,” jelas Bamsoet.
Rancangan komposisi Panitia Ad Hoc, terdiri dari 10 pimpinan MPR, ditambah 45 anggota secara proporsional dari fraksi dan kelompok DPD.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/26/05001211/bamsoet-klaim-jokowi-serahkan-wacana-akomodasi-pphn-kepada-mpr