Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Pihak yang Sembunyikan Mardani Maming Bisa Dipidana

Kompas.com - 25/07/2022, 17:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMAPS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam semua pihak yang dengan sengaja menyembunyikan tersangka suap sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming bisa diproses pidana.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan peringatan ini berlaku bagi siapapun karena menghalangi penyidikan dilarang undang-undang.

"Sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Baca juga: KPK Tak Temukan Mardani Maming, Ancam Terbitkan DPO

Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu menyatakan siapapun yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan bisa dipidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Ancaman lainnya adalah pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sebagai informasi, KPK tidak berhasil menemukan Maming dalam upaya jemput paksa yang dilakukan hari ini di apartemennya di Jakarta.

Baca juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming karena Tak Kooperatif

Ali mengingatkan agar Maming bersikap kooperatif mengikuti ketentuan hukum acara pidana. KPK mengingatkan bahwa bisa menjemput paksa hingga menetapkannya sebagai buron.

"KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," ujar Ali.

Dengan demikian, kata dia, siapapun bisa mengenali Maming, menangkap, atau malaporkan keberadaannya ke KPK.

"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan," kata Ali mengingatkan.

Baca juga: Mardani Maming Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu

Sebelumnya, KPK melakukan upaya jemput paksa kepada Maming karena sudah dua kali absen dari panggilan penyidik KPK.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 14 Juli lalu. Namun Maming tidak hadir dengan alasan praperadilan masih bergulir.

Menanggapi ini, KPK menyatakan praperadilan tidak menghalangi penyidikan. Sebab, praperadilan hanya menguji aspek formil.

KPK lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 21 Juli lalu. Namun, Maming kembali absen.

Baca juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming

KPK menduga Maming menerima suap lebih dari Rp 104,3 miar sepanjang 2014-2021. Ia disebut difasilitasi dan dibiayai membangun perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com