Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agnes Setyowati
Akademisi

Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat. Meraih gelar doktor Ilmu Susastra dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia. Aktif sebagai tim redaksi Jurnal Wahana FISIB Universitas Pakuan, Ketua Himpunan Sarjana Kesusastraan Indonesia (HISKI) Komisariat  Bogor, dan anggota Manassa (Masyarakat Pernaskahan Nusantara). Meminati penelitian di bidang representasi identitas dan kajian budaya.

Perangi Kejahatan Seksual di Lingkungan Pendidikan!

Kompas.com - 24/07/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RENTETAN panjang kasus pelecehan hingga kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini telah mencoreng reputasi dunia pendidikan tanah air.

Ruang sekolah, kampus, bahkan pondok pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa untuk menimba ilmu pengetahuan kini tidak lagi menjadi tempat aman dan 'steril' dari predator seksual.

Menurut data Komnas Perempuan terkait kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dalam rentang waktu 2015-2021, terdapat 67 kasus kekerasan seksual. Perguruan tinggi sebagai penyumbang kasus terbanyak.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, menyebutkan setidaknya sepanjang Januari-Juli 2022, terdapat 12 kasus kekerasan seksual di sekolah.

Sebanyak 25 persen di antaranya terjadi di dalam wilayah kewenangan Kemendikbudristek dan 75 persen di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Kasus yang mencuat belakangan ini di antaranya pemerkosaan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah-Jombang dan Pondok Pesantren Madani-Bandung hingga dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia-Malang.

Penanganan kasus berjalan lambat

Meskipun banyak kasus telah dilaporkan, menurut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, penanganan kasus kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah berjalan sangat lambat, khususnya dalam klaim keadilan dan pemulihan korban (VOA, 12/04/2022).

Ironisnya lagi, di beberapa kasus, masyarakat bahkan mencoba menghalangi penangkapan pelaku hanya karena pelaku merupakan tokoh penting dan berpengaruh sehingga mengabaikan hak korban.

Alasannya, menurut Aminah, begitu kuatnya relasi kuasa dari para pelaku, ditambah lagi banyak masyarakat lebih memercayai seseorang yang memiliki otoritas keilmuan dan keagamaan sehingga mengabaikan hak korban.

Tidak hanya itu, respons yang lambat dari pihak institusi pendidikan untuk menangani kasus kekerasan seksual juga menjadi hambatan tersendiri karena alasan menjaga nama baik lembaganya di mata publik.

Ditambah lagi, adanya sanksi sosial berupa stereotip negatif dari masyarakat kepada korban dan penyintas kejahatan seksual, khususnya bagi korban perempuan, sehingga membuat korban tidak berdaya dan banyak yang memilih untuk bungkam dan tidak melaporkan kasusnya.

Mengapa kekerasan seksual bisa terjadi?

Kekerasan seksual, dalam pandangan Foucault (dalam Gordon, 2018), bisa terjadi karena tiga variabel penting, yakni kekuasaan, konstruksi sosial dan target kekuasaan.

Terkait dengan kekuasaan, ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban adalah salah satu alasan kuat terjadinya pelecehan seksual.

Misalnya dalam konteks lembaga pendidikan, guru yang melakukan kejahatan seksual kepada muridnya terjadi karena ia merasa memiliki kekuatan dibandingkan muridnya, dan di banyak kasus sudah sering terjadi.

Ditambah lagi dengan adanya konstruksi sosial dalam kerangkeng budaya patriarki yang menempatkan posisi laki-laki sebagai 'superior' dibandingkan perempuan yang 'submisif' sehingga menghalalkan pelecehan seksual (Fushshilat dan Apsari, 2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com