Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembangkan Kasus Nurdin Abdullah, KPK Sidik Dugaan Suap Pemeriksaan LKPD Sulsel

Kompas.com - 22/07/2022, 14:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Selatan Tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

"Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ada 2 Unit Jet Ski

Selain itu, kata Ali, tim penyidik komisi antirasuah saat ini juga sedang memanggil sejumlah saksi.

Ali mengatakan setelah pasal-pasal yang disangkakan kepada pelaku berikut uraian dugaan tindak pidana dalam perkara ini dinilai cukup, KPK akan mengumumkan para tersangka.

"Dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ujar Jubir berlatar Jaksa itu.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kemarin.

Baca juga: Jokowi Resmi Berhentikan Nurdin Abdullah dari Jabatan Gubernur Sulsel

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan perkara tersebut mirip dengan kasus suap yang Bupati Bogor Ade Yasin. Ade diketahui menyuap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang memeriksa LKPD di wilayahnya agar mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.

Alex mengatakan dalam kasus Nurdin Abdullah KPK menemukan dugaan aliran dana.

"Lebih kurang sama, ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK kemarin, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: KPK Eksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

Sebelumnya, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 13 miliar. Nurdin ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim juga mencabut hak politiknya selama tiga tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com