Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Arief Terima Uang Tak Bisa Dijerat, KPK Sarankan Definisi Penyelenggara Negara Diperluas

Kompas.com - 22/07/2022, 11:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pengertian penyelenggara negara perlu diperluas sehingga pengurus partai politik (Parpol) bisa diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Hal itu Alex sampaikan saat menanggapi pengakuan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief yang menerima uang Rp 50 juta dari tersangka suap Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

“Andi Arief itu peran dia itu pengurus Parpol, kategorinya tidak masuk berdasarkan undang-undang ya, undang-undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: KPK Bakal Dalami Pengakuan Andi Arief Terima Rp 50 Juta dari Abdul Gafur

Menurut Alex, terdapat banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai perilaku pengurus partai yang menerima uang, salah satunya uang mahar terkait Pemilu.

Namun, para pengurus partai itu selama ini seakan-akan tidak terjerat hukum meski menerima aliran uang tersebut. Karena itu, semestinya definisi penyelenggara diperluas.

“Mestinya sih ada perluasan pengertian penyelenggara negara. Karena apa? Karena kita melihat fungsi dan peran partai politik itu kan sangat strategis,” ujar Alex.

Alex membeberkan pengurus Parpol memiliki posisi yang sangat strategis. Mereka bisa menentukan siapa yang akan menjadi calon wakil rakyat, kepala daerah, bahkan presiden.

Pengurus Parpol, kata Alex bisa menentukan pejabat publik. Namun, dalam undang-undang mereka tidak masuk dalam kategori penyelenggara negara.

Karena itu, menurutnya ahli hukum tata negara (HTN) perlu mengkaji apakah pengurus Parpol bisa masuk dalam kategori tersebut.

“Sehingga ketika yang bersangkutan itu menerima sesuatu terkait dengan penetapan penentuan jabatan publik nah itu kena juga, kan seperti itu,” kata Alex.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Andi Arief sebagai saksi dalam sidang dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam sidang itu, Jaksa KPK mencecar dugaan aliran dana yang diterima Andi Arief dari Gafur. Politikus Partai Demokrat itu kemuian mengakui pernah menerima Rp 50 juta yang dikirimkan dalam sebuah kresek hitam.

Baca juga: Tak Hanya Andi Arief, Politikus Demokrat Jemmy Setiawan Juga Terima Rp 50 Juta dari Bupati Nonaktif PPU

Namun, Andi mengaku tidak mengetahui asal usul uang tersebut. Ia mengklaim uang itu digunakan untuk membantu kader Demokrat yang terpapar Covid-19.

Andi juga menyatakan siap mengembalikan uang itu jika pengadilan menyatakan berasal dari tindak pidana.

“Waktu saya diperiksa KPK saya bilang andai uang Rp 50 juta itu diputuskan nanti merupakan yang dari tindak pidana saya kembalikan. Tapi kan saya enggak tahu kalau itu uang pidana. Gimana posisi saya saat ini?” ujar Andi, Rabu (20/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com